KPK Sita Uang Rp 1,4 Miliar, Nurdin Abdullah : Itu Bantuan Untuk Masjid

Gubernur Sulawesi Selatan non aktif Nurdin Abdullah mengaku uang yang disita di rumah pribadinya uang bantuan pembangunan masjid

Muhammad Yunus
Jum'at, 05 Maret 2021 | 20:10 WIB
KPK Sita Uang Rp 1,4 Miliar, Nurdin Abdullah : Itu Bantuan Untuk Masjid
Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah saat digiring menuju mobil tahanan di gedung KPK, Minggu (28/2/2021) dini hari WIB. (Suara.com/Yaumal Asri)

SuaraSulsel.id - Gubernur Sulawesi Selatan non aktif Nurdin Abdullah mengaku uang yang diamankan KPK dari hasil penggeledahan di rumah pribadinya adalah uang bantuan untuk pembangunan masjid.

Tidak diketahui pasti masjid mana yang akan dibantu. Hanya saja, KPK mendapatkan uang Rp 1,4 miliar pada penggeledahan, Selasa, 3 April 2021 lalu di rumah pribadi Nurdin Abdullah, di Komplek Perdos Unhas, Tamalanrea, Makassar.

"Itu (uang) bantuan untuk masjid. Nanti kita jelasin," kata Nurdin, Jumat 5 Maret 2021.

Ia mengaku akan menjelaskan semuanya di pengadilan. Jumat, siang tadi, penyidik KPK menggali informasi terkait sejumlah hasil temuan barang bukti di beberapa titik di Kota Makassar.

Baca Juga:KPK: Upaya Pencegahan Korupsi Pemkot Serang Masih Rendah

KPK mengkonfrontir keterangan dari dua tersangka lainnya, Edy Rahmat dan juga kontraktor Agung Sucipto. Penyidik juga mencocokkan sejumlah keterangan dari para saksi.

Pelaksana Tugas KPK Ali Fikri mengatakan pemanggilan ketiganya hanya sekadar penandatanganan penyitaan. Belum ke pemeriksaan.

"Belum ada (pemeriksaan). Mungkin pekan depan," ujar Ali saat dikonfirmasi.

Sebelumnya, Ali Fikri mengatakan pihaknya menemukan uang sekitar Rp 1,4 miliar dan uang mata uang asing sebesar USD 10.000 dan SGD 190.000. Uang tersebut hasil penggeledahan di empat titik di Kota Makassar.

"Uang itu dari hasil penggeledahan Tim Penyidik KPK di empat lokasi berbeda di Sulsel. Mereka menemukan sejumlah uang tunai," katanya.

Baca Juga:Periksa 2 Saksi dari Perusahaan Pengadaan Bansos, Ini yang Didalami KPK

Ia mengaku penggeledahan dilakukan di empat titik yakni di Rumah Jabatan Gubernur Sulsel, Rumah Dinas Sekdis PUTR Provinsi Sulsel, Kantor Dinas PUTR dan rumah pribadi tersangka Nurdin Abdullah.

"Itu pada hari Senin dan Selasa di wilayah Sulsel terkait dugaan suap dan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa, perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulsel TA 2020-2021 sebagaimana yang telah kami sampaikan sebelumnya bahwa mengenai adanya temuan bukti berupa uang tunai," bebernya.

Selanjutnya, uang tersebut akan diverifikasi dan dianalisa mengenai keterkaitannya dengan perkara ini. KPK segera akan melakukan penyitaan sebagai barang bukti dalam perkara ini.

Diketahui, KPK juga menggeledah kantor Biro Pengadaan Barang dan Jasa. Dalam penggeledahan itu, KPK mengamankan tiga koper dan dua kardus dokumen yang diduga sebagai barang bukti.

Kontributor : Lorensia Clara Tambing

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini