Ketua IDI Kota Makassar dr Siswanto Wahab didampingi Humas IDI Kota Makassar dr Wachyudi Muchsin mengatakan, apa pun alasannya kita bicara fakta dimana positive rate 19 persen di Indonesia.
Artinya 10 orang dilakukan testing swab/PCR akan ada 4 orang positif. Standar WHO hanya 5 persen. Selain itu angka Covid-19 Propinsi Sulawesi Selatan masih masuk 5-7 tertinggi di Indonesia. Kota Makassar sebagai episentrum.
Atas dasar itu IDI Makassar menolak kebijakan sekolah tatap muka baik secara bertahap atau sekaligus di semua jenjang pendidikan.
Apa yang dilakukan MAN 2 Model Makassar adalah bentuk pelanggaran UU No 4 Tahun 1984 terkait wabah penyakit menular, dan UU no 6 tahun 2018 tentang Kekarantinan Kesehatan bentuk ketidak pekaan terhadap pandemik Covid-19.
Baca Juga:Alasan Dinas Pemadam Kebakaran Makassar Setop Pendaftaran Pegawai Kontrak
"Guru saja belum divaksin apalagi siswa," ujar Siswanto.
Siswanto mengatakan, siapa yang mau bertanggung jawab jika anak-anak kena Covid-19. Siswa bisa terpapar di sekolah, bisa kena saat pergi atau pulang ke sekolah.
Setelah itu membawa virus ke keluarga. Dampaknya terjadi klaster sekolah serta meninggi lagi klaster keluarga.
IDI Kota Makassar menghimbau masyarakat melaporkan jika ada kebijakan sepihak sekolah menggelar pembelajaran tatap muka di tengah meningginya Covid-19.
Seluruh warga sekolah termasuk guru dan staf sebagai bagian dari masyarakat yang memiliki risiko yang sama untuk tertular dan menularkan Covid-19.
Baca Juga:Opini: Kalau Kita Jadi Sekolah Tatap Muka Lagi
Idealnya untuk Sulawesi selatan, 1200-1300 orang setiap hari dilakukan pemeriksaan swab/PCR. Diluar pemeriksaan penderita positif Covid-19.