SuaraSulsel.id - Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Kota Makassar Hasanuddin mengaku menghentikan proses penerimaan pegawai kontrak di Dinas Pemadam Kebakaran Kota Makassar.
Tapi, bagi warga yang sudah mendaftar diminta tidak berkecil hati. "Silahkan mendaftar lagi. Karena pendaftaran akan kembali dibuka," kata Hasanuddin kepada wartawan, Rabu 3 Maret 2021.
Hasanuddin mengatakan, proses penerimaan dihentikan karena tidak sesuai mekanisme.
Surat pengumuman pembatalan penerimaan tenaga kontrak sudah disampaikan dengan Nomor 800/112/DPK/II/2021.
Baca Juga:Lelang Jabatan Pemkot Makassar Akan Diulang, Ini Alasannya
Dibatalkan karena tidak sesuai dengan prosedur penerimaan pegawai kontrak secara administrasi, yaitu :
1. Tidak ada Surat resmi dari bidang kepegawaian yakni BKPSDMD Kota Makassar ke Dinas Pemadam Kebakaran Kota Makassar untuk melaksanakan penerimaan pegawai kontrak.
2. Pembentukan tim penerimaan seharusnya menggunakan SK Wali Kota bukan SK Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pemadam Kebakaran.
3. Berdasarkan hasil rapat bersama tim penerimaan yang sudah terbentuk sebelumnya, diputuskan proses penerimaan dibatalkan. Akan dilakukan proses penerimaan baru jika sudah sesuai prosedur administrasi.
"Bagi warga Makassar yang tertarik mendaftar silahkan pantau media sosial Damkar Makassar," kata Hasanuddin.
Baca Juga:Buka Rekaman CCTV, Polda Sulsel Sebut Penganiaya Dosen UMI Makassar
Adapun prosedur penerimaan pegawai kontrak adalah sebagai berikut :
1. Menganalisa kebutuhan pegawai dari usulan unit kerja. dalam hal ini Damkar Makassar.
2. Menyusun konsep kebutuhan pegawai kontrak berdasarkan data pegawai dan perhitungan analisa biaya kerja.
3. Mengajukan ke pimpinan konsep kebutuhan pegawai.
4. Pimpinan menugaskan badan kepegawaian untuk mengkaji konsep kebutuhan pegawai dan mengeluarkan surat untuk penerimaan pegawai kontrak di Damkar. Dengan membentuk Tim penerimaan dengan SK Wali Kota.
5. Dilaksanakan proses penerimaan dokumen lamaran kerja.