SuaraSulsel.id - Pelaksana Tugas Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman akan memanggil Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR), Rudy Djamaluddin.
Pasca operasi tangkap tangan Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah dan Sekretaris Dinas PUTR, ruangan Rudy Djamaluddin sudah disegel KPK.
"Penting untuk kita panggil. Tidak boleh ditunda. Kalau kantornya disegel orangnya kan ndak disegel. Jadi saya masih bisa panggil," kata Sudirman kepada media, Minggu (28/2/2021).
Sudirman mengaku banyak yang perlu dievaluasi di Pemprov Sulsel akibat kejadian ini. Termasuk soal pengadaan barang dan jasa.
Baca Juga:Sebelum Nurdin Abdullah Ditahan, 2 Kali Bilang Demi Allah di Depan Wartawan
"Kita akan evaluasi. Pada kuncinya adalah Sulsel melayani, Sulsel bersih. Besok saya akan memanggil orang yang kapabel. Kita melakukan (pengawasan) secara ketat," sebutnya.
Ia mengaku hingga kini masih terguncang dengan penangkapan Nurdin Abdullah dan lima orang lainnya. Saat kejadian, Sudirman mengaku dalama perjalanan menuju Kabupaten Sinjai.
Ia mengaku ditugaskan Nurdin Abdullah untuk menghadiri HUT Sinjai.
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sudah menelpon Sudirman. Roda pemerintahan harus tetap jalan.
"Luar biasa ini cobaan termasuk jadi Plt. Ini bukan pekerjaan mudah, makanya saya bilang innalillah dan ini ujian," bebernya.
Baca Juga:Artidjo Alkostar Wafat, Dikenal Galak ke Koruptor dan Rajin ke Masjid
Nurdin Abdullah kini ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa, perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulsel Tahun Anggaran 2020-2021.
Ia pun mengaku ikhlas menjalani proses hukum tersebut. "Saya ikhlas menjalani proses hukum karena memang kemarin itu kita tidak tahu apa-apa," kata Nurdin sebelum dibawa ke Rutan Cabang KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur.
KPK mengatakan Nurdin diduga menerima suap dan janji gratifikasi Rp 5,4 miliar dengan rincian pada 26 Februari 2021 menerima Rp 2 miliar yang diserahkan melalui Edy dari Agung.
Selain itu, Nurdin Abdullah juga diduga menerima uang dari kontraktor lain diantaranya pada akhir 2020 Nurdin menerima uang sebesar Rp 200 juta.
Pertengahan Februari 2021 Nurdin Abdullah melalui ajudannya bernama Samsul Bahri menerima uang Rp1 miliar, dan awal Februari 2021 Nurdin melalui Samsul Bahri menerima uang Rp2,2 miliar.
Atas perbuatannya, Nurdin Abdullah dan Edy sebagai penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara sebagai pemberi, Agung disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Kontributor : Lorensia Clara Tambing