SuaraSulsel.id - Satuan Narkoba Polres Bulukumba membekuk Lola Bin Ambo (35), pengedar sabu di Desa Sampang, Kecamatan Gantarang, Sulawesi Selatan, Kamis (11/2/2021). Pelaku merupakan seorang waria dengan nama asli Rustan.
"Benar kita tangkap lagi satu pelaku narkoba, saat ini masih sementara proses penyelidikan," kata Kasat Narkoba Polres Bulukumba AKP Hambali Makka seperti dikutip dari kabarmakassar.com - jaringan Suara.com.
Hambali kemudian membeberkan kronologi penangkapan pelaku bermula pada Kamis sekitar pukul 17.30 Wita.
Saat itu Unit Opsnal mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Dusun Raoe, Desa Dampang itu sering terjadi transaksi jual beli dan pesta narkotika jenis sabu.
Baca Juga:Polisi Pasbar Sita 2 Pistol dari Pengedar Sabu Jaringan Lapas Bukittinggi
Atas informasi itu, unit opsnal yang dipimpin oleh Kanit Opsnal Aipda Apriadi Masnar bersama anggota dengan cepat merespon informasi masyarakat dengan melakukan lidik.
Saat melakukan lidik anggota berpura-pura sebagai pembeli dan saat itulah pelaku ditangkap.
"Anggota berpura-pura jadi pembeli dan bertransaksi dengan pelaku saat itulah kita tangkap," ujar mantan kasat Narkoba Polres Jeneponto ini.
Usai ditangkap, rumah Lola kemudian digeledah untuk memperkuat bukti.
Dari penggeledahan itu aparat menemukan barang bukti plastik kosong, 1 sachet plastik bekas pakai, 1 buah alat isap (bong) dan 1 batang sendok pipet.
Sementara itu dari pengakuan pelaku, barang bukti sabu dan alat hisap itu adalah miliknya.
Baca Juga:Baru Keluar Penjara, Mantan Polisi Jadi Pengedar Sabu Kembali Ditangkap