Koruptor Bantuan Sosial Bantaeng Ditangkap di Halaman Parkir BPJS

Tiga tahun jadi buronan

Muhammad Yunus
Kamis, 04 Februari 2021 | 17:37 WIB
Koruptor Bantuan Sosial Bantaeng Ditangkap di Halaman Parkir BPJS
Abdul Hamid Awing ditangkap petugas Kejaksaan Tinggi Sulsel di halaman parkir Kantor BPJS Ketenagakerjaan Sulsel, Jalan Urip Sumoharjo, Kota Makassar, Kamis (4/2/2021) / [SuaraSulsel.id / Muhammad Aidil]

SuaraSulsel.id - Setelah tiga tahun bersembunyi dari kejaran penegak hukum, buronan tindak pidana korupsi kasus bantuan sosial kegiatan penguatan Lembaga Distribusi Masyarakat Sulsel akhirnya tertangkap.

Buronan tersebut diketahui bernama Abdul Hamid Awing. Ia ditangkap oleh petugas Kejaksaan Tinggi Sulsel bersama tim tabur di halaman parkir Kantor BPJS Ketenagakerjaan Sulsel, Jalan Urip Sumoharjo, Kota Makassar, Kamis (4/2/2021) pukul 15.00 Wita.

Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel, Rizal Nurul Fitri mengatakan terpidana yang tertangkap tersebut merupakan buronan Kejaksaan Tinggi Sulsel yang telah dicari keberadaannya sejak tahun 2017.

"Sejak ada putusan Pengadilan Makassar 2017. Terpidana ini kita tidak ketahui keberadaannya. Dia DPO," kata Rizal di Makassar hari ini.

Baca Juga:Lakukan Poligami, Koruptor di China Dieksekusi Mati

Rizal menjelaskan Abdul Hamid Awing merupakan terpidana kasus korupsi. Ia divonis bersalah di Pengadilan Negeri Makassar Nomor 105 pada tanggal 2 Mei 2017.

Karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam bantuan sosial pada kegiatan penguatan Lembaga Distribusi Pangan Masyarakat Sulsel pada tahun 2010.

"Nilai kerugian negara Rp 149.232.960 Juta," jelas Rizal.

Dalam putusan Pengadilan Negeri Makassar tersebut, kata Rizal, Abdul Hamid selaku terpidana dihukum pidana penjara selama 3 tahun dan denda Rp 50 Juta.

Sebagai pengganti status uang Rp 149.232.960 Juta yang dikorupsi atau subsider satu tahun kurungan.

Baca Juga:China Kembali Hukum Mati Koruptor, Indonesia Kapan ?

"Ini akan segera kita bawa ke Lapas Makassar setelah kita lakukan pemeriksaan kesehatan terhadap terpidana ini," terang Rizal.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini