China Kembali Hukum Mati Koruptor, Indonesia Kapan ?

Pemerintah China kembali menunjukkan sikap tegasnya kepada perampok uang negara alias koruptor

Muhammad Yunus
Senin, 01 Februari 2021 | 10:44 WIB
China Kembali Hukum Mati Koruptor, Indonesia Kapan ?
Lai Xiaomin, bankir dengan 100 selir yang dihukum mati. (AFP)

SuaraSulsel.id - Pemerintah China kembali menunjukkan sikap tegasnya kepada perampok uang negara alias koruptor.

Petugas mengeksekusi mati mantan Direktur Utama China Huarong Asset Management Co Ltd Lai Xiaomin, Jumat (28/1/2021).

Eksekusi ini menunjukkan kebijakan China memberikan hukuman berat terhadap koruptor, demikian pernyataan hakim dikutip media setempat, Sabtu 30 Januari 2021.

Seperti diberitakan ANTARA sebelumnya, mantan bos perusahaan yang mengelola aset keuangan negara itu terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan bigami dalam sidang putusan pada 5 Januari.

Baca Juga:Koruptor Sembunyi di Tenda Pengungsian, Saat Ditangkap Begini Kondisinya

Bigami adalah menikahi perempuan berumah tangga yang sedang menjalani proses perceraian sehingga status perceraiannya belum memiliki kekuatan hukum tetap.

Pengadilan tingkat banding di Tianjin telah melakukan eksekusi terhadap pria berusia 59 tahun itu setelah menolak permohonan banding.

Mahkamah Agung Rakyat China juga telah meninjau putusan tersebut dengan menyatakan bahwa Lai sebagai seorang pejabat negara telah menyelewengkan tugas dan jabatannya untuk mendapatkan keuntungan secara ilegal.

Dia secara langsung atau melalui pihak ketiga menerima atau meminta uang dan aset senilai hampir 1,79 miliar yuan (Rp3,9 triliun), demikian Mahkamah Agung.

Selain itu, Lai juga dituduh menggelapkan dana publik senilai lebih dari 25,1 juta yuan (Rp54,7 miliar).

Baca Juga:10 Tahun Buron, Koruptor Ini Ditemukan Sembunyi di Tenda Pengungsian Mamuju

Lakukan Poligami

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini