Lakukan Poligami, Koruptor di China Dieksekusi Mati

Petugas mengeksekusi mati mantan Direktur Utama China Huarong Asset Management Co Ltd Lai Xiaomin

Muhammad Yunus
Senin, 01 Februari 2021 | 11:24 WIB
Lakukan Poligami, Koruptor di China Dieksekusi Mati
Petugas mengeksekusi mati mantan Direktur Utama China Huarong Asset Management Co Ltd Lai Xiaomin, Jumat (28/1/2021) / [Foto Antara]

SuaraSulsel.id - Petugas mengeksekusi mati mantan Direktur Utama China Huarong Asset Management Co Ltd Lai Xiaomin, Jumat (28/1/2021).

Tidak hanya terbukti melakukan korupsi, Lai juga didakwa melakukan pelanggaran karena melakukan poligami. Menikahi perempuan yang masih dalam ikatan perkawinan. Atau biasa disebut bigami.

Seperti diberitakan ANTARA, mantan bos perusahaan yang mengelola aset keuangan negara itu terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan bigami dalam sidang putusan pada 5 Januari.

Bigami adalah menikahi perempuan berumah tangga yang sedang menjalani proses perceraian. Sehingga status perceraiannya belum memiliki kekuatan hukum tetap.

Baca Juga:China Kembali Hukum Mati Koruptor, Indonesia Kapan ?

Pemerintah China menunjukkan sikap tegasnya kepada perampok uang negara alias koruptor.

Eksekusi ini menunjukkan kebijakan China memberikan hukuman berat terhadap koruptor, demikian pernyataan hakim dikutip media setempat, Sabtu 30 Januari 2021.

Pengadilan tingkat banding di Tianjin telah melakukan eksekusi terhadap pria berusia 59 tahun itu setelah menolak permohonan banding.

Mahkamah Agung Rakyat China juga telah meninjau putusan tersebut dengan menyatakan bahwa Lai sebagai seorang pejabat negara telah menyelewengkan tugas dan jabatannya untuk mendapatkan keuntungan secara ilegal.

Dia secara langsung atau melalui pihak ketiga menerima atau meminta uang dan aset senilai hampir 1,79 miliar yuan (Rp3,9 triliun), demikian Mahkamah Agung.

Baca Juga:Koruptor Ramai-ramai Ajukan PK, KPK Banyak Berharap Ini ke MA

Selain itu, Lai juga dituduh menggelapkan dana publik senilai lebih dari 25,1 juta yuan (Rp54,7 miliar).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini