Dipecat, Kepala Dinas Pariwisata Makassar Rusmayani Madjid Akan Diperiksa

Penjabat Wali Kota Makassar Rudy Djamaluddin memberhentikan sementara Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Kota Makassar Rusmayani Madjid

Muhammad Yunus
Kamis, 04 Februari 2021 | 10:50 WIB
Dipecat, Kepala Dinas Pariwisata Makassar Rusmayani Madjid Akan Diperiksa
Pengusaha hotel dan restoran di Kota Makassar berunjuk rasa menuntut pencairan dana hibah, Rabu 3 Februari 2021 / [SuaraSulsel.id / Lorensia Clara Tambing]

SuaraSulsel.id - Penjabat Wali Kota Makassar Rudy Djamaluddin memberhentikan sementara Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Kota Makassar Rusmayani Madjid.

Surat pemberhentian tertuang dalam keputusan Wali Kota Makassar nomor 862/362/BKPSDMD/II/2021.

Surat tersebut dikeluarkan tanggal 2 Februari dan ditandatangani oleh Pj Wali Kota Makassar Rudy Djamaluddin.

Salah satu pertimbangannya karena hasil monitoring dan evaluasi kinerja dari pimpinan terkait pekerjaan yang kurang maksimal.

Baca Juga:Remaja Lompat di Pelabuhan Soekarno Hatta Makassar, Begini Kondisinya

Hal tersebut mengakibatkan program tidak terlaksana dengan baik. Inspektorat juga diketahui akan melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan.

Plt Kepala BKPSDM Kota Makassar Andi Muhamad Yasir yang dikonfirmasi juga membenarkan hal tersebut.

"Iya betul (diberhentikan)," jawabnya singkat.

Namun, ia tak mau menjelaskan alasan pencopotan tersebut. Menurutnya itu ranah pimpinan.

Sebelumnya, protes terhadap kinerja dinas pariwisata memang datang dari pengurus PHRI Sulsel. Mereka bahkan melakukan aksi protes ke DPRD Makassar dan Balai Kota, Rabu kemarin.

Baca Juga:Imigran di Makassar dan Warga di Luwu Ditemukan Tewas Gantung Diri

Aksi tersebut sekaitan dengan dana hibah dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif yang tak kunjung cair. Masalah validasi data yang lambat oleh Dinas Pariwisata jadi alasannya.

Akibatnya, anggaran tersebut tak boleh lagi dicairkan tahun ini. Karena batas pencairan hanya sampai tahun 2020 lalu. Kecuali jika Pj Wali Kota melakukan diskresi ke Kementerian.

"Saya meminta maaf pada rekan-rekan PHRI Sulsel atas perkembangan yang terjadi. Adanya keterlambatan prosedur yang menghambat pencairan Insyaallah segera kita komunikasikan dengan pemerintah pusat," ungkap Pj Wali Kota Makassar, Rudy Djamaluddin.

Kontributor : Lorensia Clara Tambing

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini