SuaraSulsel.id - Polres Kepulauan Selayar masih melakukan penyelidikan. Terkait kasus penjualan Pulau Lantigiang di Kabupaten Kepulauan Selayar, Sulawesi Selatan. Pulau tersebut dijual seharga Rp 900 Juta.
Kapolres Selayar AKBP Temmangnganro Machmud mengatakan, Pulau Lantigiang masuk dalam wilayah Balai Taman Nasional Takabonerete. Diduga dijual oleh Syamsul Alam kepada perempuan bernama Asdianti.
"Masih kita selidiki. Saat ini telah dipanjar senilai Rp 10 Juta," kata Temmangnganro kepada SuaraSulsel.id, Sabtu (30/1/2021).
Temmangnganro menjelaskan dalam kasus dugaan penjualan Pulau Lantigiang yang tertetak di Desa Jinato, Kecamatan Taka Bonerate, Kabupaten Kepulauan Selayar ini, pihaknya telah memeriksa sejumlah saksi.
Baca Juga:Benda Mencurigakan di Selayar, Gubernur Sulsel : Itu Mata-mata China
Mereka adalah Samsuddin, Tendeng Sibali, Kasman selaku keponakan Syamsul Alam, Kepala Dusun Jinato yaitu Arsyad, Jaenuddin, Rosma, dan Kepala Seksi Pengelolaan Taman Nasional Wilayah II Jinato, Nur Aisyah Amnur.
Dalam transaksi jual beli Pulau Lantigiang, terdapat surat keterangan jual beli tanah yang dibuat oleh Rustam, Sekretaris Desa Jinato pada tahun 2015.
Selain itu, hal ini juga ternyata telah diketahui oleh Abdullah yang menjabat sebagai Kepala Desa Jinato pada tahun 2015.
"Panjar telah diterima Kasman (keponakan Syamsul Alam)," jelas Temmangnganro.
Sementara kesaksian Nur Aisyah Amnur, Kepala Seksi Pengelolaan Taman Nasional Wilayah II Jinato yang dilantik pada Mei 2019, ia mendapat laporan dari petugas Jinato bahwa mereka mendapatkan fotocopy surat keterangan kepemilikan tanah Pulau Lantigiang.
Baca Juga:Temuan Drone di Selayar: "Waspada Perang Besar di Laut China Selatan"
Selain itu, juga ada surat keterangan jual beli tanah pulau. Sehingga, Nur Aisyah melaporkan hal ini kepada Kepala Balai Taman Nasional Kabupaten Kepulauan Selayar melalui nota Dinas Nomor: ND.221/T.45/STPN.II/SET/6/2019, tanggal 24 Juni 2019.
"Berdasarkan fotocopy surat keterangan jual beli tanah Pulau Lantigiang yang ditemukan oleh petugas resort, bahwa yang akan menjual pulau Lantigiang yakni Syamsul Alam. Dan yang akan membeli yaitu Asdianti," beber Temmangnganro.
Pulau Lantigiang diketahui masuk dalam zona perlindungan bahari. Namun, setelah Surat Keputusan Dirjen Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem Nomor: SK.23/KSDAESET/KSA.0/1/2019,tanggal 23 Januari 2019, status Pulau Lantigiang masuk dalam kawasan taman nasional yang merupakan zona pemanfaatan.
Kemudian, zona yang memiliki potensi dan keterwakilan sumber daya alam laut yang penting dan dapat dijadikan objek daya tarik wisata alam dan pemanfaatan jasa lingkungan lainnya.
"Tanah di Pulau Latingiang tidak boleh ada kepemilikan dari masyarakat, namun masyarakat boleh terlibat dalam pengelolaan wisata. karena Pulau Lantigiang merupakan zona pemanfaatan, dimana dalam hal ini pihak balai taman nasional takabonerate telah merancang masterplan pengelolaan wisata di Pulau Lantigiang," urai Temmangnganro.
Tak hanya itu, setelah melakukan pengecekan di lokasi pada Selasa (26/1/2021) juga ditemukan 100 pohon kelapa telah ditanam oleh Kasman, keponakan Syamsul Alam di Pulau Latingian, papan bicara yang dipasang oleh Balai Taman Nasional Takabonerate.
Kemudian, juga ada gasebo untuk pengunjung yang dibuat Balai Taman Nasional Taka Bonerate serta pohon cemara sebanyak kurang lebih 700 pohon yang ditanam oleh Petugas Balai Taman Nasional Taka Bonerate.
Karena itu, hingga kini polisi pun masih melakukan penyelidikan. Untuk memastikan apakah Pulau Lantigiang memang dapat diperjual belikan oleh Syamsul Alam atau tidak.
"Yang menjual kan harus yang punya kan. Makanya, kita masih dalami apakah ini yang menjual berhak menjual? Apakah dia punya hak milik? Termasuk bukti penguasaannya kan," katanya.
Kontributor : Muhammad Aidil