Pulau Lantigiang Selayar Dijual Rp 900 Juta, Pemerintah Desa Terlibat

Polres Kepulauan Selayar masih melakukan penyelidikan. Terkait kasus penjualan Pulau Lantigiang, Selayar.

Muhammad Yunus
Minggu, 31 Januari 2021 | 06:05 WIB
Pulau Lantigiang Selayar Dijual Rp 900 Juta, Pemerintah Desa Terlibat
Ilustrasi Pulau Zanzibar. (Pixabay/Bobesh)

SuaraSulsel.id - Polres Kepulauan Selayar masih melakukan penyelidikan. Terkait kasus penjualan Pulau Lantigiang di Kabupaten Kepulauan Selayar, Sulawesi Selatan. Pulau tersebut dijual seharga Rp 900 Juta.

Kapolres Selayar AKBP Temmangnganro Machmud mengatakan, Pulau Lantigiang masuk dalam wilayah Balai Taman Nasional Takabonerete. Diduga dijual oleh Syamsul Alam kepada perempuan bernama Asdianti.

"Masih kita selidiki. Saat ini telah dipanjar senilai Rp 10 Juta," kata Temmangnganro kepada SuaraSulsel.id, Sabtu (30/1/2021).

Temmangnganro menjelaskan dalam kasus dugaan penjualan Pulau Lantigiang yang tertetak di Desa Jinato, Kecamatan Taka Bonerate, Kabupaten Kepulauan Selayar ini, pihaknya telah memeriksa sejumlah saksi.

Baca Juga:Benda Mencurigakan di Selayar, Gubernur Sulsel : Itu Mata-mata China

Mereka adalah Samsuddin, Tendeng Sibali, Kasman selaku keponakan Syamsul Alam, Kepala Dusun Jinato yaitu Arsyad, Jaenuddin, Rosma, dan Kepala Seksi Pengelolaan Taman Nasional Wilayah II Jinato, Nur Aisyah Amnur.

Dalam transaksi jual beli Pulau Lantigiang, terdapat surat keterangan jual beli tanah yang dibuat oleh Rustam, Sekretaris Desa Jinato pada tahun 2015.

Selain itu, hal ini juga ternyata telah diketahui oleh Abdullah yang menjabat sebagai Kepala Desa Jinato pada tahun 2015.

"Panjar telah diterima Kasman (keponakan Syamsul Alam)," jelas Temmangnganro.

Sementara kesaksian Nur Aisyah Amnur, Kepala Seksi Pengelolaan Taman Nasional Wilayah II Jinato yang dilantik pada Mei 2019, ia mendapat laporan dari petugas Jinato bahwa mereka mendapatkan fotocopy surat keterangan kepemilikan tanah Pulau Lantigiang.

Baca Juga:Temuan Drone di Selayar: "Waspada Perang Besar di Laut China Selatan"

Selain itu, juga ada surat keterangan jual beli tanah pulau. Sehingga, Nur Aisyah melaporkan hal ini kepada Kepala Balai Taman Nasional Kabupaten Kepulauan Selayar melalui nota Dinas Nomor: ND.221/T.45/STPN.II/SET/6/2019, tanggal 24 Juni 2019.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini