SuaraSulsel.id - Menantu Wakil Presiden Ma'ruf Amin yang juga Anggota DPR RI dari Partai NasDem Muhammad Rapsel Ali protes. Karena Pemerintah Kabupaten Buton Selatan mengklaim Pulau Kakabia sebagai wilayah administrasinya.
Menurut Rapsel, tindakan Pemerintah Buton Selatan yang mencaplok Pulau Kakabia melanggar Peraturan Pemerintah No 45 Tahun 2011 tentang administrasi wilayah Pulau Kakabia.
"Untuk menghindari hal-hal yang kurang baik ke depan karena menyangkut masalah kedaulatan batas wilayah daerah SulSel merupakan harkat martabat wibawa daerah, Gubernur Ali Mazi sebaiknya memberi teguran kepada Pemerintah Buton Selatan agar mematuhi peraturan perundang undangan," ujar Rapsel kepada KabarMakassar.com -- jaringan suara.com
Rapsel menegaskan bahwa Kemendagri Sudah memutuskan untuk kembali ke Permendagri No 45 tahun 2011 .
Baca Juga:KSAL Ungkap Penemuan Sea Glider di Kepulauan Selayar
"Kementerian Dalam Negeri sudah memutuskan untuk kembali ke Permendagri 45 sebagaimana amanah Mahkamah Konstitusi yang mengembalikan sengketa tersebut kepada Kemendagri sesuai kewenangan UU. Saya tegaskan kepada Pemkab Buton Selatan untuk menghentikan segala kegiatan di Pulau Kakabia," tegas Rapsel.
"Jika terus dilakukan maka saya juga akan melakukan tindakan penyelamatan terhadap aset daerah Sulsel yang berada di wilayah Perairan Kabupaten Kepulauan Selayar ini," tegasnya.
Menurut Rapsel, Pulau Kakabia sesuai Permendagri no 45 tahun 2011 menegaskan masuk wilayah administrasi Kepulauan Selayar dan ditegaskan dengan UU No. 29 Tahun 1959 tentang pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi.
Sengketa Pulau Kakabia antara Pemerintah Kabupaten Kepulauan Selayar dengan Pemerintah Kabupaten Buton Selatan sampai kini masih memanas.
Pemerintah Buton Selatan yang baru mekar beberapa tahun lalu, mencaplok Pulau Kakabia sebagai daerahnya. Juga akan berencana membangun pemukiman dan rumah nelayan di pulau terluar Kabupaten Kepulauan Selayar.
Baca Juga:KSAL: Drone Bawa Laut yang Ditemukan Nelayan di Selayar untuk Riset