SuaraSulsel.id - Nasib buruk menimpa Owin Pomalango. Pekerja jalan di Kabupaten Boalemo, Gorontalo.
Saat beristirahat usai mengoperasikan alat berat di wilayah Pohuwwato, melintas anggota polisi inisial RG. Entah apa masalahnya, RG emosi dan menampar Owin.
“Kenapa bahaga (menatap) pa saya, di sini juga bukan tempat parkir alat,” kata RG saat diduga menampar Owin.
“Saya tidak lihat sama Bapak. Kami ini pekerja alat berat untuk jalan,” terang Owin.
Baca Juga:4 Fakta Syuting Sinetron Ikatan Cinta Dibubarkan Langgar Prokes COVID-19
Mengutip dari gopos.id -- jaringan suara.com, diduga perselisihan yang berujung penamparan ini karena Polisi RG tidak terima ditatap oleh Owin. Peristiwa terjadi Minggu 24 Januari 2021.
Merasa keselamatannya terancam, Owin melapor ke Polsek Lemito. Rupanya, tindakan Owin membuat RG makin emosi.
RG lalu mengikuti Owin ke Polsek Lemito. Bahkan RG disebut sempat melempar batu ke arah Owin saat tiba di Polsek Lemito.
Aksi RG terhenti setelah Owin diamankan petugas piket SPKT Polsek Lemito.
Kapolres Pohuwato AKBP Teddy Rayendra mengatakan, Polres Pohuwato masih mengumpulkan keterangan terkait peristiwa tersebut.
Baca Juga:Keras! Bupati Bogor Nyatakan Syuting Sinetron Ikatan Cinta Ilegal
“Termasuk menelusuri indikasi apakah yang bersangkutan dipengaruhi minuman berakohol atau tidak,” ujar Teddy Rayendra, Senin (25/01/2021).
Sementara itu Kasat Reskrim, Polres Pohuwato, IPTU Saiful Kamal menjelaskan, terduga pelaku telah diamankan di Polres Pohuwato.
“Masih sementara dalam penyidikan,” ujar Saiful.
Kasus Dilimpahkan ke Kejaksaan
Polres Pohuwato bergerak cepat menuntaskan kasus penganiayaan warga oleh oknum Anggota Polri.
Setelah menetapkan RG sebagai tersangka, berkas kasusnya segera dilimpahkan ke Kejaksaan.
Pelimpahan berkas perkara oleh Polres Pohuwato ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pohuwato dilakukan pada Rabu (27/1/2021). Pelimpahan dilakukan oleh Kasat Reskrim Polres Pohuwato, Iptu Saiful Kamal.
Kapolres Pohuwato AKBP Tedy Rayendra, melalui Kasat Reskrim Polres Pohuwato, Iptu Saiful Kamal mengatakan, tersangka dikenakan dugaan pelanggaran Pasal 351 ayat 1 KHUP. Yaitu tindak penganiayaan.
“Ancaman hukumannya pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan,” ujar Iptu Saiful.
Saiful menegaskan, walaupun sesama Anggota Polri, pihaknya akan tegas untuk menindak bagi siapa pun yang melanggar peraturan.
“Pelimpahan berkas ini menunjukkan kami berkomitmen dalam menangani setiap perkara. Semua pihak memiliki derajat yang sama di mata hukum,” tegas Saiful.