Polisi Belum Tetapkan Tersangka Penganiayaan Dosen Fakultas Hukum UMI

PBHI mendesak Polda Sulsel untuk mengungkap pelaku penganiayaan terhadap Dosen Fakultas Hukum Universitas Muslim Indonesia

Muhammad Yunus
Kamis, 21 Januari 2021 | 16:22 WIB
Polisi Belum Tetapkan Tersangka Penganiayaan Dosen Fakultas Hukum UMI
AM, Dosen Universitas Muslim Indonesia (UMI) dianiaya polisi saat penanganan unjuk rasa penolakan UU Cipta Kerja di Kota Makassar / Foto : Istimewa

SuaraSulsel.id - Penasehat Hukum PBHI Sulsel Syamsumarlin mendesak Polda Sulsel untuk mengungkap pelaku penganiayaan terhadap Dosen Fakultas Hukum Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar, Moch Andry Mamonto.

Syamsumarlin mengaku, polisi harusnya mudah menungkap pelaku penganiayaan dosen UMI. Kasus ini sudah dilaporkan 12 Oktober 2020.

Korban pada saat diperiksa sudah menyampaikan ke penyidik. Ada saksi fakta di lapangan pada saat kejadian.

"Yaitu salah satu atasan Anggota Polri yang bertugas melihat. Saat korban dianiaya di atas mobil polisi," kata Syamsumarlin kepada KabarMakassar.com -- jaringan Suara.com, Kamis 21 Januari 2021.

Baca Juga:19 Bulan Anggota Brimob Ini Pergi Tanpa Izin, Tinggalkan Tugas Kantor

Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Sulsel, Kompol Supriyanto menyampaikan, kasus tersebut masih dalam proses, pihaknya telah memeriksa 21 saksi.

"Masih dalam proses. 21 saksi sudah kami periksa," ucapnya.

Diketahui, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Republik Indonesia, telah bersurat ke Kapolda Sulsel Irjen Pol Merdisyam terkait penganiayaan dosen UMI.

Dalam surat bernomor 1142/K-PMT/X/2020 itu, Komnas HAM RI menyoroti aksi kekerasan yang dilakukan oleh sejumlah oknum polisi terhadap dosen Moch Andry Wikra Wardhana Mamonto. Saat aksi unjuk rasa ricuh menolah omnibus law di Makassar, Kamis 8 Oktober 2020.

Dalam surat itu, disebutkan lebih kurang ada 15 oknum polisi yang melakukan penganiayaan terhadap Moch Andry Wikra Wardhana Mamonto.

Baca Juga:Empat Anggota Brimob Polda Sulsel Dipecat, Ini Pelanggaran Beratnya

"Korban didatangi oleh sekitar 15 orang oknum Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan yang langsung melakukan kekerasan dan penganiayaan terhadap korban yang dianggap merupakan bagian dari massa yang melakukan unjuk rasa," tulisnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini