SuaraSulsel.id - Direktur Reskrimsus Polda Sulsel Kombes Pol Widony Ferdi kaget melihat Rumah Sakit Batua Kota Makassar penuh dengan air. Rumah sakit yang mangkrak itu terlihat seperti kolam renang. Penuh Air.
Widoony mengaku banyak kejanggalan saat meninjau proyek yang diduga bermasalah. Rumah sakit belum selesai padahal sudah menelan anggaran kurang lebih Rp 80 miliar.
Basement proyek Rumah Sakit Batua dipenuhi dengan air. Bak kolam ikan.
"Kayaknya ada kejanggalan dalam kontruksi ini. Saya lihat sendiri memang kayaknya banyak kekurangan di sini," kata Widony, Senin 18 Januari 2021.
Baca Juga:ASN Kota Makassar Terpaksa Menunggak Cicilan di Pembiayaan, Ini Alasannya
Ia mengaku baru pertama kalinya meninjau proyek tersebut. Selama ini hanya diketahui dari berita dan foto di media.
Alhasil, banyak ditemukan kejanggalan pada pengerjaan konstruksinya. Seperti dinding lantai basement yang terlalu tipis. Begitupun dengan tiang penyangganya yang bengkok.
Widony juga menyebut tangga yang tak sesuai dengan desain bangunan. Secara kasat mata proyek tersebut sangat menyimpang.
"Tapi kita tunggu dulu hasil audit dari BPK-RI. Nanti tanggal 21 mereka ke sini dengan KPK. Makanya paling tepat nanti kawan-kawan dari BPK-RI ke sini untuk melihat titik-titik mana yang menjadi kekurangan terkait penyimpangan," bebernya.
Saat ini, RS Batua masih dalam penyidikan Polda Sulsel terkait dugaan korupsi. BPK dan KPK akan turun tangan.
Baca Juga:Pj Wali Kota Makassar Rudy Djamaluddin Divaksin Pakai Jarum Suntik Bayi
Sebelumnya, Pemkot Makassar kembali mengusulkan anggaran untuk lanjutan pengerjaan tahun ini sebesar Rp 75 miliar. Namun, hanya disepakati Rp 20 miliar.
Plt Kepala Dinas Kesehatan Kota Makassar, Agus Djaja Said mengatakan kelanjutan pembangunan bekas puskesmas itu mendesak. Pemkot butuh rumah sakit.
"Makassar butuh rumah sakit apalagi di zaman pandemi Covid-19 seperti ini. Ada tambahan anggaran Rp 20 miliar tahun ini," katanya.
Proses hukum, kata Agus, tidak mempengaruhi pengerjaan. Pengerjaan bisa dihentikan jika direkomendasikan oleh BPK atau KPK.