Calon Kapolri Listyo Sigit Prabowo Harus Hentikan Tradisi Pembungkaman

Banyak pekerjaan rumah yang harus diselesaikan sosok kapolri baru

Muhammad Yunus
Rabu, 20 Januari 2021 | 15:58 WIB
Calon Kapolri Listyo Sigit Prabowo Harus Hentikan Tradisi Pembungkaman
Kabareskrim Polri yang juga calon Kapolri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo (tengah) bersiap mengikuti Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Kapolri di ruang Komisi III DPR, Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (20/1/2021). [ANTARA FOTO/Pool/Galih Pradipta]

Banyaknya kasus kriminalisasi terhadap jurnalis yang sampai pada tahap persidangan menunjukkan aparat kepolisian mengabaikan keberadaan UU 40 tahun 1999 tentang Pers.

Di lain sisi justru banyak kasus - kasus kekerasan serta pembungkaman ekspresi secara fisik, verbal maupun siber kepada jurnalis dan masyarakat sipil hingga kini yang tidak diketahui kejelasan pengusutannya.

Selain itu LBH Pers juga mengkritik keras kepada institusi Polri yang menerbitkan surat telegram terkait patroli siber pada tahun 2020.

Patroli siber tersebut tidak hanya berpotensi melanggar hak - hak masyarakat untuk berekspresi, namun juga dikhawatitkan dapat menggerus hak publik atas keterbukaan informasi publik. S

Baca Juga:Didukung 9 Fraksi, DPR Setuju Pengangkatan Komjen Listyo Jadi Kapolri

elain itu juga LBH Pers memandang penerbitan telegram terkait patroli siber juga dikhawatirkan dapat menciderai profesionalitas institusi Kepolisian itu sendiri.

Polri sebagai aparat penegak hukum harus memiliki perspektif hak asasi manusia yang jelas, agar kedepannya tidak ada lagi berbagai kasus - kasus kekerasan kepada Jurnalis dan masyarakat sipil yang melibatkan oknum Polisi.

Selain itu besar harapan kepada seluruh jajaran Polri untuk dapat memahami dengan jernih semangat dari kebebasan pers dan kebebasan berekspresi sebagai tonggak penting demokrasi di sebuah negara.

Berdasarkan kondisi di atas, dengan ini LBH Pers mendesak:

1.Presiden RI untuk memilih calon Kapolri yang berperspektif hak asasi manusia dan mampu mendorong reformasi di tubuh kepolisian, tidak berdasarkan kepentingan politis dan untuk melanggengkan kekuasaan.

Baca Juga:Listyo Bantah Polri Kriminalisasi Ulama: Memang Terjadi Tindak Pidana

2.Mendesak Kapolri terpilih untuk menghentikan tradisi pembungkaman terhadap kebebasan berekspresi dan kebebasan pers di Indonesia. Kapolri harus mau dan berani menindak keras jajaran Polri yang terbukti melakukan kekerasan

3.Mendesak Kapolri untuk melakukan reformasi di tubuh Polri agar menjadi sebuah institusi yang profesional dan memiliki perspektif hak asasi manusia secara jernih dalam melaksanakan fungsi dan tugasnya

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini