SuaraSulsel.id - Wakil Bupati Wajo, Amran melaporkan mantan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Wajo Andi Asriadi Mayang ke polisi, Rabu (13/1/2021) pagi.
Direktur Kriminal Khusus Polda Sulsel Kombes Widony Fedri membenarkan perihal tersebut. Ia mengatakan bahwa laporan yang dilakukan Wakil Bupati Wajo terhadap mantan Ketua DPRD Wajo Andi Asriadi Mayang sudah diterima pihaknya pagi tadi.
Saat ini laporan tersebut, kata Widony, tengah diproses oleh penyidik Tipikor Direktorat Kriminal Khusus Polda Sulsel.
"Memang betul. Yang dilaporkan mantan Ketua DPRD Wajo, ini kan baru pagi ini (laporannya). Aku belum tahu Ketua DPRD Wajo, mantan kan seharusnya," kata Widony kepada SuaraSulsel.id
Baca Juga:Wakil Gubernur Sulsel Tinjau Proyek Irigasi Rp 20,5 Miliar di Wajo
Widony mengaku belum mengetahui secara pasti persoalan apa yang dilaporkan Wakil Bupati Wajo Amran Mahmud terhadap Andi Asriadi Mayang.
Termasuk membenarkan bahwa laporan tersebut mengenai Andi Asriadi Mayang yang menolak untuk mengembalikan kendaraan roda empat jenis Toyoya Fortuner milik Pemkab Wajo.
Dimana, mobil mewah tersebut sudah beberapa kali diminta untuk dikembalikan. Namun, Andi Asriadi Mayang menolak dan tetap bersikeras untuk menguasai aset tersebut.
"Itu tidak boleh dulu sementara dipublis (soal mobil fortuner)," terang Widony.
Alasannya, laporan tersebut masih harus digelar dulu. Untuk dapat dipastikan apakah dapat diproses di penyidikan atau tidak.
Baca Juga:Positif Terpapar Virus Corona, Camat Wajo Minta Maaf Melalui Medsos
"Kasubdit Tipikor kalau mau ditanyakan, karena ditangani dia kan. Digelar dulu kasusnya kan apa benar atau tidak," katanya.
Kontributor : Muhammad Aidil