SuaraSulsel.id - Nasib 18 orang terduga pelaku teroris yang ditangkap di Sulawesi Selatan (Sulsel) akan segera ditentukan. Sebab, dalam waktu tujuh hari kedepan penyidik Densus 88 Mabes Polri akan melakukan penetapan tersangka.
Kepala Bidang Humas Polda Sulsel Kombes Pol E. Zulfan mengatakan, 18 orang terduga pelaku teroris yang ditangkap tersebut hingga kini masih ditahan di Polda Sulsel. Untuk dilakukan pemeriksaan secara mendalam.
Meski ditahan di Polda Sulsel, namun kata Zulfan, pemeriksaan akan tetap dilakukan oleh Densus 88 Mabes Polri selaku penyidik yang menangani kasus tersebut.
"Perkembangan JAD sampai hari ini 18 orang masih dilakukan pemeriksaan, belum ada tersangka lain," kata Zulfan kepada SuaraSulsel.id, Senin (11/1/2021).
Baca Juga:Polisi Sita Bom Rakitan dan Senjata Milik Terduga Teroris di Makassar
Zulfan menjelaskan pemeriksaan terhadap 18 orang terduga teroris itu akan dilakukan selama tujuh hari. Semua ini berdasarkan undang-undang teroris untuk dapat menetapkan tersangka.
"Masih fokus pemeriksaan, kewenangan mereka kan tujuh hari untuk menetapkan tersangka. Kita tunggu saja setelah tujuh hari siapa-siapa yang dijadikan tersangka. Apakah dibawa ke Jakarta, apakah diserahkan ke penyidik Polda Sulsel dan sebagainya. Jadi sementara ini belum bisa (tersangka)," kata dia.
"Iya, sesuai kewenangan undang-undang teroris kan begitu. Kewenangan penyidik teroris kan tujuh hari. Untuk menetapkan tersangka atau tidak," tambah Zulfan.
Untuk 18 orang yang ditahan tersebut, kata dia, hingga kini statusnya masih sebagai terperiksa.
"Belum tersangka. Terperiksa semuanya statusnya. Kalau tidak terbukti? Ya dilepas. Pulangkan ke rumah masing-masing," ujar Zulfan.
Baca Juga:Ini 3 Lokasi Penangkapan Terduga Teroris di Sulawesi Selatan
Zulfan mengemukakan bahwa 18 orang tersebut ditangkap saat Densus 88 Mabes Polri bersama Polda Sulsel dan Polrestabes Makassar melakukan penggerebekan di lima titik lokasi yang berbeda di Sulsel pada Rabu (6/1/2021).
- 1
- 2