Tak Ditahan, Gisel Wajib Lapor Seminggu 2 Kali

Gisel dikenai wajib lapor seminggu dua kali.

Ari Syahril Ramadhan | Herwanto
Sabtu, 09 Januari 2021 | 11:20 WIB
Tak Ditahan, Gisel Wajib Lapor Seminggu 2 Kali
GA akhirnya selesai diperiksa sebagai tersangka kasus video syur di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (8/1/2021) malam. Gisel diperiksa penyidik selama hampir 10 jam. [Suara.com/Muhammad Yasir]

SuaraSulsel.id - Polisi tidak menahan Gisella Anastasia atau Gisel  usai memeriksa artis itu sebagai tersangka atas kasus video syur 19 detik, Jumat (8/1/2021). 

Gisel diperiksa  jam lebih olah penyidik Polda Metro Jaya. Gisel tidak ditahan polisi karena sejumlah alasan. Namun, Gisel dikenakan wajib lapor seminggu dua kali.

"Setiap Senin dan Kamis. Kasusnya juga tetap berlanjut dan tetap berporses. Kita akan lengkapi semua berkas perkara yang ada," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, Jumat (8/1/2021).

Dia menjelaskan, penyidik tak menahan Gisel karena sejumlah alasan. Salah satunya karena Gisel kooperatif menjalani proses hukum kasus tersebut.

Baca Juga:Jadi Tersangka Video Syur, Gisel Dicecar 49 Pertanyaan oleh Penyidik

"Sehingga diambil satu kesimpulan tak perlu dilakukan penahanan," katanya.

Pertimbangan lainnya, kata dia, Gisel masih memiliki anak di bawah umur yang membutuhkan bimbingan orang tua.

"(anaknya) Perlu bimbingan orangtua, khususnya ya ibu, sehingga tak kami lakukan penahanan," ujar Yusri.

Gisel dikenakan wajib lapor seperti tersangka lainnya, Michael Yukinobu de Fretes alias Nobu.

Sebelumnya, Gisella Anastasia dan Michael Yukinobu De Fretes sama-sama ditetapkan sebagai tersangka atas video syur yang beredar sejak awal November 2019.

Baca Juga:Gisel Tak Ditahan Usai Diperiksa, Polisi Bilang Begini

Video itu, diakui Gisel direkamnya saat menginap di hotel kawasan Medan, Sumatera Utara 2017.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini