Tak Ditahan, Gisel Wajib Lapor Seminggu 2 Kali

Gisel dikenai wajib lapor seminggu dua kali.

Ari Syahril Ramadhan | Herwanto
Sabtu, 09 Januari 2021 | 11:20 WIB
Tak Ditahan, Gisel Wajib Lapor Seminggu 2 Kali
GA akhirnya selesai diperiksa sebagai tersangka kasus video syur di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (8/1/2021) malam. Gisel diperiksa penyidik selama hampir 10 jam. [Suara.com/Muhammad Yasir]

Pasangan tidur ini terjerat pasal pasal 4 ayat 1 Jo pasal 29 dan atau pasal 8 jo pasal Undang-Undang nomor No. 44 tahun 2008 tentang Pornografi. Ancaman hukumannya, enam bulan hingga 12 tahun penjara.

Resmi menjadi tersangka, Gisel dan Nobu telah menyampaikan permintaan maaf secara terpisah. Pria yang diketahui pernah bekerja di stasiun televisi itu menyesali perbuatannya.

"Saya benar-benar menyesal atas semua yang dilakukan. Mungkin ini hukuman dari Tuhan kepada saya," kata Nobu usai diperiksa di Polda Metro Jaya, Senin (4/1/2021).

Sementara itu, Gisella Anastasia menggelar konferensi persnya, 6 Januari kemarin.

Baca Juga:Jadi Tersangka Video Syur, Gisel Dicecar 49 Pertanyaan oleh Penyidik

"Saya berharap melalui pernyataan ini, bisa dibukakan pintu maaf yang sebesar-besarnya. Mas Gading dan seluruh keluarga besarnya serta Wijin dan keluarga," kata Gisel di Hotel Four Seasons, Jakarta Selatan.

"Sekali lagi saya mohon maaf dengan kerendahan hati saya," sambung Gisel.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini