BPOM: Hydro Oxy Mouth Freshener Spray untuk Cegah Covid-19 Hoaks!

BPOM menegaskan produk Hydro Oxy Mouth Freshener Spray tidak terbukti bisa mencegah Covid-19. Ini penjelasannya.

M. Reza Sulaiman | Dini Afrianti Efendi
Rabu, 06 Januari 2021 | 08:31 WIB
BPOM: Hydro Oxy Mouth Freshener Spray untuk Cegah Covid-19 Hoaks!
BPOM tegaskan HYDRO OXY 2.0 Mouth Freshener Spray tidak bisa cegah Covid-19. (Dok. Tangkapan Layar Shopee)

SuaraSulsel.id - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menegaskan produk Hydro Oxy Mouth Freshener Spray tidak terbukti bisa mencegah Covid-19.

Secara tegas, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI membantah jika HYDRO OXY bisa menangkal virus corona penyebab sakit Covid-19.

"Promosi yang menyebutkan bahwa produk HYDRO OXY Mouth Freshener Spray dapat menangkal virus SARS CoV 2 adalah tidak benar dan tidak dapat dipertanggungjawabkan," tulis BPOM RI dalam siaran pers yang diterima Suara.com, Selasa (5/1/2021).

Promosi ini digencarkan oleh sosok Kan Eddy di marketplace dan media sosial, sehingga banyak orang termakan iming-iming dan membeli produk sehingga BPOM memutuskan untuk mengklarifikasi informasi ini.

Baca Juga:Ngaku Lihat Rasul, Begini Update Kasus Mimpi Babe Haikal di Polda Metro

"BPOM tidak pernah memberikan persetujuan klaim kosmetik sebagai penangkal virus SARS-CoV-2," tegas BPOM.

Sementara itu BPOM membenarkan jika produk HYDRO OXY Mouth Freshener Spray sudah mendapatkan izin edar dari BPOM dengan nomor POM NA18201400055, yang berlaku sejak 4 Agustus 2020 hingga 4 Agustus 2023.

"Produk HYDRO OXY Mouth Freshener Spray adalah produk kosmetik yang didaftarkan oleh PT. Ekosjaya Abadi Lestari ke Badan PO," sambung BPOM.

Belajar dari kasus ini BPOM meminta pelaku usaha untuk selalu menaati peraturan yang berlaku termasuk peraturan terkait izin edar, iklan, dan label. BPOM mengaku akan terus melakukan pengawasan produk di peredaran.

"Jika menemukan produk yang mencantumkan klaim berlebihan, BPOM akan menindaklanjuti sesuai peraturan perundang-undangan yang berupa sanksi administrasi," lanjutnya.

Baca Juga:Vaksin Covid-19 Dibagikan 13 Januari, Mardani Ali: Harusnya Tunggu BPOM

Terakhir BPOM mengingatkan agar masyarakat bisa menjadi konsumen cerdas dengan tidak mudah percaya pada promo berlebihan termasuk klaim mencegah dan mengobati virus corona di masa pandemi Covid-19.

"Selalu ingat cek KLIK. Pastikan Kemasan dalam kondisi baik, baca seluruh informasi pada labelnya, pastikan ada Izin edar dari Badan POM, dan pastikan tidak melewati masa kedaluwarsa," tutupnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Lifestyle

Terkini