Dua Kios di Pasar Kampung Baru Makassar Disegel Pengelola

Karena menunggak pembayaran sewa

Muhammad Yunus
Kamis, 24 Desember 2020 | 14:12 WIB
Dua Kios di Pasar Kampung Baru Makassar Disegel Pengelola
Perusahaan Daerah (PD) Pasar Makassar Raya menyegel dua kios hamparan di Pasar Tradisional Kampung Baru, Kamis (24/12/2020) / [Foto: PD Pasar Makassar Raya]

SuaraSulsel.id - Perusahaan Daerah (PD) Pasar Makassar Raya menyegel dua kios hamparan di Pasar Tradisional Kampung Baru. Setelah para pedagang tidak mempunyai itikad baik untuk melunasi tunggakannya sehingga dilakukan tindakan tegas.

Kepala Bagian Tim Penertiban dan Keindahan PD Pasar Makassar Raya Muh Jaenul mengatakan, penertiban dilakukan sebagai bentuk efek jera atas ketidakpatuhan pedagang dalam melunasi tunggakan.

"Ini adalah tindaklanjut dari segala upaya persuasif yang kami lakukan selama ini. Pendekatan persuasif sudah dijalankan dan kini tindakan tegas pun menjadi jalan terakhir," ujarnya.

Jaenul mengatakan, penyegelan dua kios pedagang itu berdasarkan Nomor surat : 511.2/ /PD.PSR/XII/2020 Peraturan Daerah Nomor: 12 Tahun 2004 Tentang Pengurusan Pasar Dalam Daerah Kota Makassar.

Baca Juga:Karyawan PD Pasar Disebut Makan Gaji Buta, Basdir: Kerjanya Cuma Absen

Dia menuturkan, langkah yang ditempuh oleh pihak PD Pasar sudah sesuai Bab IV Pasal 7 tentang jenis pungutan jasa.

Pada Bab V tentang persyaratan dan hak tempat berjualan/usaha pada Pasal 8 poin a, dan b, Pasal 9 Ayat 1, 2, dan 3, Pasal 10, Pasal 11 poin a dan b, Bab VIII Tentang Sanksi Administrasi, Pasal 16 Ayat 1.

"Jadi kami sudah lakukan sesuai prosedur dalam surat karena pedagang yang bersangkutan menunggak dan tidak punya niat baik untuk melunasi kewajibannya, maka kita segel dan ambil alih los tersebut," ujar mantan Kepala Unit Pasar Sentral ini.

Dalam Peraturan Wali Kota Makassar Nomor: 1 Tahun 2004, kata Jaenul juga sudah diatur. Dalam Bab III No. 3 Ketentuan Perijinan, Bagian Ketiga Perubahan Tata Ruang Tempat Berjualan/Usaha dan atau Jenis Jualan Pasal 5 Ayat 1, 2, 3, 4 dan Bab V Tentang Penyegelan dan Pengambilalihan Tempat Berjualan/Usaha.

"Jadi pedagang yang kami segel hari ini adalah pedagang yang menempati hamparan khusus nomor 4 dan 5 yang sudah diberitahukan melalui surat penyampaian oleh Kepala Pasar sejak tanggal 08 November 2020 sampai dengan 04 Desember 2020 yang didisposisikan ke Direktur Operasional ke Bagian Ketertiban dan Keindahan untuk dilakukan penyegelan," lanjut Jaenul.

Baca Juga:PD Pasar Makassar Raya: Dalam Tiga Bulan Pendapatan Harus Meningkat

Sebelum penyegelan dilakukan, Kepala Unit Pasar Kampung Baru Abdul Rauf membacakan surat pemberitahuan dengan disaksikan jajaran tim penertiban dan staf pasar unit serta beberapa pedagang lainnya.

Ia mengharapkan dengan adanya penyegelan ini dapat menjadi pelajaran bagi pedagang lain agar senantiasa menjalankan dan menaati aturan yang ada.

"Ini adalah aset daerah yang diamanahkan kepada kami dan ditempati pedagang untuk berusaha dan mencari nafkah. Dan ada aturan mengikat di dalamnya. Mari kita jaga bersama. Sehingga kami harap kepada para pedagang untuk segera melunasi kewajibannya sesuai kemampuan masing masing. Bisa dicicil jika tidak mampu melunasi tunggakan secara langsung," ucapnya. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini