SuaraSulsel.id - Gereja di Kota Makassar diminta untuk melakukan ibadah natal secara virtual. Untuk menghindari penularan Covid-19.
Membuat suasan ibadah natal tahun ini menjadi berbeda dengan ibadah natal tahun-tahun sebelumnya.
Semua gereja juga diminta untuk membatasi umat yang akan melakukan misa malam natal dan ibadah Natal 2020.
Pastor Gereja Katolik Katedral Makassar, Romo Wilhelmus Tulak mengatakan, pihaknya tahun ini hanya menyiapkan 500 kursi dari jumlah kapasitas umat 2.000 orang. Hanya umur 18-59 tahun saja yang boleh hadir.
Baca Juga:Ini Jadwal dan Saluran Ibadah Natal Virtual Gereja Katedral Makassar
"Itupun kuota sudah terpenuhi karena pendaftaran sudah dilakukan jauh hari," kata Romo Wilhelmus, Kamis (24/12/2020).
Waktu ibadah pun dipersingkat. Jika sebelumnya bisa sampai 2-3 jam, tahun ini hanya 1 jam saja. Kata Romo, tak ada lagi paduan suara seperti sebelumnya.
"Jadi ibadah sangat disederhanakan. Ibadah jadi singkat dan tak ada lagi paduan suara seperti sebelum-sebelumnya," tambahnya.
Semua umat yang hadir wajib untuk menerapkan protokol kesehatan. Memakai masker, cuci tangan sebelum masuk ruangan gereja dan diperiksa suhu tubuhnya. Di dalam ruangan juga, kursi dibatasi dengan kaca mika sebagai penanda jaga jarak.
"Jika ibadah sudah selesai, umat langsung pulang. Tidak ada lagi tinggal salam-salaman," jelasnya.
Baca Juga:IDI Kembali Berduka, Dua Dokter di Makassar Gugur Melawan Covid-19
Link Ibadah Virtual
Bagi yang tidak mendapat kuota diminta untuk tidak berkecil hati. Umat tetap bisa mengikuti ibadah walau secara virtual (live streaming) di https://youtu.be/8uoiYauNmNk dan https://youtu.be/PyzJSHITnZU
Gereja Katedral Makassar memberlakukan ibadah virtual dua kali untuk malam natal yakni pada pukul 18.00 Wita dan 21.00 Wita.
Sementara untuk ibadah hari Natal, ada lima kali ibadah yakni 06.30 Wita, 08.30 Wita, 11.00 Wita, 16.00 Wita, dan 18. 30 Wita.
"Kami harap ini tidak mengurangi rasa syukur kita terhadap Natal tahun ini. Ibadah akan tetap khidmat jika dilaksanakan dari hati," tandas Romo Wilhelmus.