Covid-19 Menggila, Pemkot Makassar Berlakukan Jam Malam Bagi Warga

Warga sudah harus meninggalkan tempat-tempat umum setelah Pukul 19.00 Wita

Muhammad Yunus
Rabu, 23 Desember 2020 | 18:20 WIB
Covid-19 Menggila, Pemkot Makassar Berlakukan Jam Malam Bagi Warga
Petugas menutup jalan di Kota Madiun, Jawa Timur, Kamis (3/9/2020) malam. [ANTARA FOTO/Siswowidodo]

SuaraSulsel.id - Pemerintah Kota Makassar (Pemkot Makassar) akan memberlakukan jam malam. Mulai Kamis 24 Desember 2020 sampai 3 Januari 2021.

Jam malam ini untuk pencegahan dan pengendalian Covid-19 yang semakin meningkat penularannya di Kota Makassar. Warga tidak boleh berkumpul atau berkerumun di sejumlah tempat yang berpotensi menularkan Covid-19.

Setelah Pukul 19.00 Wita, warga Makassar dihimbau untuk tidak berkerumun atau nongkrong ditempat umum.

Penjabat Wali Kota Makassar Rudy Djamaluddin menegaskan hal ini dengan menerbitkan surat edaran Nomor: 003.02/431/S.Edar/Kesbangpol/XII/2020.

Baca Juga:Lawan Covid-19, Aktivitas Warga Makassar Dibatasi Hingga Jam 7 Malam

Rudy meminta sosialisasi pencegahan Covid-19 kepada masyarakat lebih masif dilakukan oleh camat dan lurah.

"Kita prihatin melihat naiknya angka yang yang terpapar Covid-19 sejak tiga minggu terakhir. Selain karena efek Pilkada, juga diakibatkan aktivitas ekonomi masyarakat yang terus meningkat, namun tidak dibarengi dengan pelaksanaan protokol kesehatan yang ketat," kata Rudy pada peringatan hari ulang tahun Dharma Wanita Persatuan yang ke 21 di Kantor Wali Kota Makassar, Rabu (23/12/2020).

Menurut Rudy, potensi transmisi atau pengiriman Covid-19 harus dapat dicegah melalui penerapan protokol kesehatan yang ketat. Khususnya, dalam menghadapi perayaan natal dan tahun baru 2021.

"Kita punya kesempatan mencegah efek natal dan tahun baru. Makanya kita telah mengambil kebijakan menutup seluruh fasilitas umum yang kemungkinan dijadikan masyarakat berkumpul, seperti Pantai Losari, Lego-lego, Pantai Akkarena, dan lainnya," kata dia.

Jam malam berlaku untuk tempat publik seperti mal, cafe, warkop, dan tempat yang menjadi berkumpulnya warga Makassar pada malam hari. Dibatasi jam operasionalnya hanya sampai Pukul 19.00 Wita.

Baca Juga:Ketua Epidemiologi Belum Rekomendasikan Pembukaan Sekolah di Makassar

"Demikian pula mal, cafe, Warkop dan tempat nongkrong lainnya. Kita batasi hanya sampai jam 7 malam saja. Ini tentu mengganggu, namun ini demi kepentingan orang banyak," kata Rudy.

Rudy meminta agar seluruh masyarakat ikut mengambil peran edukasi. Baik kepada masyarakat lain maupun kepada seluruh anggota keluarganya di rumah.

"Kita akan berupaya mencegah efek natal dan tahun baru sambil terus melakukan swab massal. Untuk mendeteksi yang terpapar akibat efek pilkada dan aktivitas lainnya. Insyaallah, mudah-mudahan saja di awal tahun, Covid-19 di Makassar kembali mampu kita kendalikan," katanya.

Bagi warga atau pelaku usaha yang melanggar disebut akan mendapatkan sanksi administratif hingga sanksi pidana.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini