SuaraSulsel.id - Polres Bone, Sulawesi Selatan, akan menindak warga yang berkerumunan untuk pesta perayaan pergantian tahun 2021.
Malam pergantian tahun yang tidak lama lagi menjadi perhatian Kapolres Bone AKBP Try Handoko Wijaya Putra beserta jajaran polsek karena angka penularan COVID-19 kembali meningkat.
"Tidak ada izin keramaian karena itu akan menimbulkan kerumunan orang. Makanya, saya pastikan tidak ada izin keramaian dan jika ada yang membuat pesta akan kami bubarkan," ujarnya.
Sebelum larangan mengeluarkan izin keramaian diambil, polisi sudah melakukan pertemuan dengan unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah Bone.
Baca Juga:Warga Tangerang Dilarang Rayakan Tahun Baru 2021
Dia menegaskan akan menindak siapapun yang membuat pesta malam tahun baru dan menimbulkan kerumunan orang.
"Angka penyebaran virus corona di tanah Bone masih tinggi. Oleh karena itu, tidak ada izin acara keramaian yang dapat menimbulkan kerumunan, termasuk pesta kembang api, dan bagi warga yang tidak menjalankan imbauan ini, mohon maaf akan ditindak sesuai aturan yang ada," katanya.
Untuk memaksimalkan imbauan, kepolisian bersama Forkopimda Bone maupun Satgas Pencegahan COVID-19 Kabupaten Bone, rutin melakukan langkah-langkah koordinasi dan komunikasi kepada masyarakat.
Kapolres mengatakan langkah itu diambil untuk menjaga stabilitas keamanan jelang pergantian tahun baru. Polisi juga rutin menggelar patroli keamanan mengingatkan warga penerapan protokol kesehatan.
Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan, penularan COVID-19 masih terjadi dan angkanya kembali cenderung meningkat beberapa waktu ini.
Baca Juga:Nekat Gelar Pesta Tahun Baru, Polresta Surakarta Bakal Bubarkan Kerumunan
"Tidak ada izin keramaian dan kami pasti akan membubarkan jika ada kerumunan karena itu berpotensi menularkan COVID-19," ujarnya.
Dia mengatakan, angka penyebaran virus corona baru itu di Sulawesi Selatan masih mengalami peningkatan selama sepekan terakhir dan bahkan masuk dalam jajaran lima provinsi angka penularan tertinggi.
"Kami pastikan segala bentuk keramaian, perizinan untuk malam tahun baru misalnya, tidak akan dikeluarkan Polda Sulsel," katanya.
Karena itu, dia meminta agar masyarakat tidak berpesta dalam perayaan natal dan tahun baru. Masyarakat diminta tidak berkumpul yang memicu terjadinya kerumunan. [Antara]