Semua Pasangan Calon di Pilkada Makassar Akan Menggugat ke MK

Jika terjadi kecurangan selama pelaksanaan Pilkada Makassar

Muhammad Yunus
Rabu, 09 Desember 2020 | 07:15 WIB
Semua Pasangan Calon di Pilkada Makassar Akan Menggugat ke MK
Debat Pilkada Makassar disiarkan langsung INews TV, Selasa (24/11/2020) / [Foto: KPU Makassar]

SuaraSulsel.id - Pemungutan suara pada Pilkada Serentak 2020 berlangsung pagi hingga siang. Para pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar mengaku yakin menang.

Tapi jika ada indikasi kecurangan selama proses pemilihan, mereka siap mengadu ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Juru Bicara pasangan calon nomor urut 1, Mohammad Ramdhan Danny Pomanto-Fatmawati Rusdi (Adama'), Indira Mulyasari mengatakan, timnya menghormati hasil pilihan masyarakat hingga dinyatakan selesai oleh KPU.

Namun, jika hasilnya tak sesuai harapan dan ditemukan adanya indikasi kecurangan, tentu akan menggugat ke MK.

Baca Juga:Polisi Sebut Lebih 1000 TPS di Kota Makassar Rawan Konflik

"Semua kemungkinan seperti itu sudah kami siapkan strateginya. Kami menyiapkan tim hukum di setiap kecamatan untuk mengawasi," kata Indira, Rabu (9/12/2020).

Indira mengatakan, sudah dua bulan lebih mereka bekerja untuk meyakinkan masyarakat tentang program yang diusung jagoannya.

Selanjutnya masyarakat dipersilahkan menilai, mana calon yang dianggap layak untuk menjadi pemimpinnya di Kota Makassar.

"Pada prinsipnya kami siap kalah, siap menang. Tapi jika ditemukan adanya kecurangan, maka tim hukum tentu bergerak," ungkap Indira.

Hal yang sama diungkapkan juru bicara pasangan nomor urut 2 Munafri Arifuddin- Rahman Bando, Fadly Noor.

Baca Juga:2 SSK Brimob dari NTB dan Gorontalo Bantu Pengamanan Pilkada Makassar

Ketua DPW PSI Sulsel itu mengaku mereka siap menerima apapun hasil dari Pilkada tersebut. Dengan catatan, semua proses dan tahapan penyelenggaraan dilaksanakan dengan benar dan jujur.

"Tapi kalau dipenuhi kecurangan, saya pikir semua kandidat tentu menyiapkan diri untuk rangkaian proses pilkada hingga berkekuatan tetap," kata Fadly.

Ia menambahkan masyarakat saat ini sudah cerdas. Jika Pilkada dicurangi oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab, maka tentu sanksi sosial ada.

"Dan proses gugatan ke MK juga sah, maka tentu jika ada muncul kecurangan, jalur hukum solusinya," tuturnya.

Kata Fadly, pasangan calon nomor urut 2 tentu sangat siap menang dan kalah. Itu sudah jadi konsekuensi politik di Pilkada.

"Tapi kita mau menang atau kalah, dengan cara terhormat dan elegan," tukasnya.

Juru Bicara nomor urut 3 Syamsu Rizal-Fadly Ananda, Andi Widya Syadzwina juga mengamini demikian. Ia menjelaskan bila ada yang melanggar aturan Pemilu dan hukum yang berlaku, maka tim tentu tidak akan tinggal diam.

"Semuanya tentu sudah dipertimbangkan oleh tim pemenangan bersama tim hukum dari pasangan Dilan. Apalagi jika tidak sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi," kata Wina, sapaannya.

Kalaupun ada indikasi yang mengarah ke arah curang, ia meminta kepada seluruh pendukung dan simpatisan untuk tidak terprovokasi. Tim Dilan, tentu akan menempuh jalur yang sesuai dengan konstitusi.

"Kami sepakat untuk menciptakan Pilkada yang aman dan damai. Lalu jika ada hal-hal yang tidak kita inginkan, tentu kita akan maksimal di konstitusi," bebernya.

Tim dari pasangan nomor urut 4 Irman Yasin Limpo-Andi Zunnun Nurdin Halid mengaku siap legowo. Juru bicara pasangan tagline IMUN, Muwaffiq berharap penyelenggaraan Pilwali bisa jujur, adil dan transparan.

"Pada intinya, kita sudah maksimal meyakinkan masyarakat. Siapapun yang terpilih, tentu itu yang terbaik karena pilihan rakyat. Kami tentu tidak hanya siap menang, tapi siap kalah," kata Muwafiq.

Ia menambahkan calon yang didukungnya sudah berkomitmen untuk menerima apapun hasil Pilwali nanti. Termasuk siap menerima kekalahan.

Namun, dengan segala ikhtiar dan kerja keras, pihaknya masih optimis, pasangan IMUN bisa merebut kemenangan.

Asal diketahui, pengajuan gugatan ke Mahkamah Konstitusi dilakukan apabila perbedaan perolehan suara paling banyak dua persen antara pemohon dengan peraih suara terbanyak.

Setelah penetapan, permohonan gugatan pemohon diajukan kepada Mahkamah Konstitusi paling lambat 3x24 (tiga kali dua puluh empat) jam, sejak KPU mengumumkan penetapan perolehan suara hasil pemilihan.

Setelah permohonan pengajuan gugatan disampaikan, pasangan calon akan mempersiapkan bukti-bukti cukup sebagai dasar gugatan.

Kontributor : Lorensia Clara Tambing

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Statistika dan Peluang
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini