SuaraSulsel.id - Pemungutan suara pada Pilkada Serentak 2020 berlangsung pagi hingga siang. Para pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar mengaku yakin menang.
Tapi jika ada indikasi kecurangan selama proses pemilihan, mereka siap mengadu ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Juru Bicara pasangan calon nomor urut 1, Mohammad Ramdhan Danny Pomanto-Fatmawati Rusdi (Adama'), Indira Mulyasari mengatakan, timnya menghormati hasil pilihan masyarakat hingga dinyatakan selesai oleh KPU.
Namun, jika hasilnya tak sesuai harapan dan ditemukan adanya indikasi kecurangan, tentu akan menggugat ke MK.
Baca Juga:Polisi Sebut Lebih 1000 TPS di Kota Makassar Rawan Konflik
"Semua kemungkinan seperti itu sudah kami siapkan strateginya. Kami menyiapkan tim hukum di setiap kecamatan untuk mengawasi," kata Indira, Rabu (9/12/2020).
Indira mengatakan, sudah dua bulan lebih mereka bekerja untuk meyakinkan masyarakat tentang program yang diusung jagoannya.
Selanjutnya masyarakat dipersilahkan menilai, mana calon yang dianggap layak untuk menjadi pemimpinnya di Kota Makassar.
"Pada prinsipnya kami siap kalah, siap menang. Tapi jika ditemukan adanya kecurangan, maka tim hukum tentu bergerak," ungkap Indira.
Hal yang sama diungkapkan juru bicara pasangan nomor urut 2 Munafri Arifuddin- Rahman Bando, Fadly Noor.
Baca Juga:2 SSK Brimob dari NTB dan Gorontalo Bantu Pengamanan Pilkada Makassar
Ketua DPW PSI Sulsel itu mengaku mereka siap menerima apapun hasil dari Pilkada tersebut. Dengan catatan, semua proses dan tahapan penyelenggaraan dilaksanakan dengan benar dan jujur.