SuaraSulsel.id - Hadinoto Soedigno, Direktur Teknik dan Pengelolaan Armada PT Garuda Indonesia periode 2007-2012 dijemput paksa penyidik KPK.
Hadinoto dijemput di kediamannya di Jakarta Selatan, Jumat (04/12/2020).
"KPK telah jemput paksa HS selaku tersangka dalam perkara dugaan korupsi terkait PT Garuda Indonesia. Tersangka dijemput paksa penyidik di rumahnya di Jati Padang, Jakarta Selatan," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri.
Seperti diberitakan Antara, Ali menjelaskan Hadinoto telah dipanggil KPK secara patut menurut hukum untuk diperiksa dalam penyidikan kasus pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus S.A.S dan Rolls-Royce P.L.C pada PT Garuda Indonesia.
Baca Juga:KPK: 2 Calon Kepala Daerah Terkaya Berasal dari Kota Makassar
"Namun, mangkir dari panggilan penyidik KPK. Saat ini, tersangka akan dilakukan pemeriksaan oleh penyidik. Perkembangannya akan kami informasikan lebih lanjut," ucap dia.
Diketahui, Hadinoto memang sempat beberapa kali mangkir dari panggilan KPK. Terakhir pada Kamis (3/12), tidak memenuhi panggilan tanpa konfirmasi untuk diperiksa sebagai tersangka kasus tersebut.
Pada 7 Agustus 2019, KPK telah menetapkan Hadinoto sebagai tersangka dalam pengembangan kasus suap tersebut, namun KPK sampai saat ini belum menahan Hadinoto.
Sebelum Hadinoto, KPK terlebih dahulu menetapkan mantan Dirut Garuda Indonesia 2005-2014 Emirsyah Satar dan pemilik PT Mugi Rekso Abadi (MRA) dan Connaught International Pte.Ltd. Soetikno Soedarjo sebagai tersangka.
KPK menemukan fakta-fakta yang signifikan uang suap yang diberikan Soetikno kepada Emirsyah dan Hadinoto tidak hanya berasal dari perusahaan Rolls-Royce akan tetapi juga berasal dari pihak pabrikan lain yang mendapatkan proyek di PT Garuda Indonesia.
Baca Juga:10 Calon Kepala Daerah Terkaya di Indonesia, 3 Orang dari Sulsel
Untuk program peremajaan pesawat, Emirsyah melakukan beberapa kontrak pembelian dengan empat pabrikan pesawat pada 2008-2013 dengan nilai miliaran dolar AS.
- 1
- 2