Sidang Pra Peradilan Ijul, LBH Makassar: Ada Upaya Menggugurkan Permohonan

Kuasa hukum Supianto alias Ijul curiga ada upaya menggugurkan permohonan praperadilan kliennya

Muhammad Yunus
Senin, 30 November 2020 | 14:14 WIB
Sidang Pra Peradilan Ijul, LBH Makassar: Ada Upaya Menggugurkan Permohonan
LBH Makassar menilai penahanan dan penetapan tersangka terhadap Ijul dilakukan secara sewenang-wenang oleh pihak kepolisian / [Foto: Istimewa]

SuaraSulsel.id - Kuasa hukum Supianto alias Ijul curiga ada upaya menggugurkan permohonan praperadilan kliennya. Karena terjadi penundaan sidang oleh hakim.

Sebelumnya, Ijul ditetapkan tersangka atas peristiwa kebakaran Kantor Partai Nasdem bersamaan dengan aksi mahasiswa tolak UU Cipta Kerja (Omnibus Law) di Jalan AP Pettarani, Makassar.

LBH Makassar menilai penahanan dan penetapan tersangka terhadap Ijul dilakukan secara sewenang-wenang oleh pihak kepolisian.

Wakil Direktur LBH Kota Makassar Edy Kurniawan Wahid mengatakan, sidang pemeriksaan praperadilan kembali digelar dengan agenda pembacaan kesimpulan dari para pihak.

Baca Juga:Bawaslu Stop Dugaan Pelanggaran Netralitas Gubernur Sulsel dan Pj Wali Kota

“Sidang yang dipimpin oleh Hakim tunggal berlangsung sangat singkat. Kira-kira hanya 3 menit, karena hakim tidak mempersilahkan para pihak untuk membacakan kesimpulannya, namun langsung dianggap dibacakan,” kata Edy, Senin, 30 November 2020.

Oleh karena itu, Edy menyayangkan keputusan hakim yang menunda sidang pembacaan putusan selama 2 hari, yaitu pada Rabu, 2 Desember 2020.

Edy menuturkan, sidang pemeriksaan praperadilan kasus ini dimulai sejak tanggal 25 November 2020 yang dihadiri kedua belah pihak.

Berdasarkan pasal 82 ayat (1) huruf c KUHP mengatur bahwa dalam sidang praperadilan selambat-lambatnya 7 hari hakim sudah harus menjatuhkan putusan.

“Artinya kasus ini wajib putus selambat-lambatnya pada tanggal 2 Desember 2020,” ungkap Edy, dilansir dari terkini.id -- jaringan suara.com

Baca Juga:Camat di Kota Makassar Dijatuhi Sanksi KASN, Tidak Netral di Pilkada

Seyogyanya, menurut Edy, hakim hanya menunda sidang selama 1 hari, yakni pada Selasa, 1 Desember 2020. Lantaran pasal 82 ayat 1 huruf c KUHP tidak dapat diterapkan secara kaku (strict law).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini