Sidang Pra Peradilan Ijul, LBH Makassar: Ada Upaya Menggugurkan Permohonan

Kuasa hukum Supianto alias Ijul curiga ada upaya menggugurkan permohonan praperadilan kliennya

Muhammad Yunus
Senin, 30 November 2020 | 14:14 WIB
Sidang Pra Peradilan Ijul, LBH Makassar: Ada Upaya Menggugurkan Permohonan
LBH Makassar menilai penahanan dan penetapan tersangka terhadap Ijul dilakukan secara sewenang-wenang oleh pihak kepolisian / [Foto: Istimewa]

“Dalam artian hakim tidak mesti menunggu 7 hari,” ungkapnya.

Ia mengatakan bila fakta-fakta persidangan sudah terang benderang, maka hakim seharusnya menjatuhkan putusan kurang dari 7 hari.

Terlebih, kasus pembuktian perkara tersebut sudah selesai pada Jumat, 27 November 2020.

LBH Makassar menilai penahanan dan penetapan tersangka terhadap Ijul dilakukan secara sewenang-wenang oleh pihak kepolisian / [Foto: Istimewa]
LBH Makassar menilai penahanan dan penetapan tersangka terhadap Ijul dilakukan secara sewenang-wenang oleh pihak kepolisian / [Foto: Istimewa]

Edy menilai hakim tidak bersikap tegas seperti hari-hari sebelumnya ihwal waktu persidangan, yang biasanya dimulai pukul 09:00 Wita. Pasalnya, dalam rencana sidang putusan hakim tak lagi tegas.

Baca Juga:Bawaslu Stop Dugaan Pelanggaran Netralitas Gubernur Sulsel dan Pj Wali Kota

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Makassar, sidang pertama pemeriksaan pokok Ijul sebagai pemohon akan digelar pada 2 Desember 2020 pukul 13:00 Wita.

“Konsekuensinya, pemohon praperadilan ini akan gugur saat telah dimulainya sidang pertama pokok perkara. Sebagaimana dinyatakan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 102/PUU/XIII/2015 tanggal 9 November 2015,” ungkapnya.

Berdasarkan 4 kejanggalan tersebut, LBH Makassar menduga ada upaya menggugurkan permohonan pemeriksaan praperadilan ini.

Oleh karena itu, Edy menyatakan demi keadilan dan kepastian hukum mengenai hak-hak tersangka.

Hakim yang mengadili perkara praperadilan ini agar menjatuhkan putusan saat sebelum dimulainya sidang pertama pemeriksaan pokok perkara terhadap Ijul sebagai tersangka atau pemohon pada 2 Desember 2020, pukul 13 Wita.

Baca Juga:Camat di Kota Makassar Dijatuhi Sanksi KASN, Tidak Netral di Pilkada

LBH juga mendesak komisi Yudisial melalui kantor penghubung Sulawesi Selatan untuk melakukan pengawasan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini