SuaraSulsel.id - Partisipasi pemilih di Pilkada Kota Makassar dikhawatirkan tidak akan bisa mencapai 100 persen. Karena banyak penyebabnya.
Salah satunya adalah warga atau pemilih tidak bisa hadir mencoblos di TPS karena sakit. Belum lagi masalah lainnya.
Anggota KPU Makassar Gunawan Mashar mengatakan, sampai saat ini tidak ada regulasi yang mengatur tentang pengadaan TPS berjalan atau TPS Khusus.
Untuk memfasilitasi warga yang tidak bisa datang ke lokasi pencoblosan.
Baca Juga:Perbedaan Debat Pertama dan Kedua Pilkada Makassar: Waktu Menjawab Ditambah
"Yang memungkinkan adalah petugas TPS pada saat jam 12 hingga jam 1, mengutus 2 orang Anggota Kpps untuk mengantarkan surat suara bagi pemilih yang sudah terdaftar di DPT, tapi karena sakit yang menyebabkan tidak bisa ke TPS. Pemilih sebelum hari H sudah dilaporkan ke KPPS," ungkap Gunawan, Senin (23/11/2020).
KPU Makassar berharap partisipasi pemilih pada Pilkada Kota Makassar 2020 bisa mencapai 80 persen. Paling rendah 77,5 persen dari total wajib pilih.
KPU telah menetapkan 901.087 daftar pemilih tetap (DPT) dalam Pilkada Makassar 2020.
Sebanyak 436.620 pemilih berjenis kelamin laki-laki dan 464.467 pemilih berjenis kelamin perempuan.
Gunawan mengaku perlengkapan untuk hari pemilihan sudah berdatangan di Makassar. Seperti bilik suara, kotak suara, segel, tinta, dan surat suara.
Baca Juga:Jelang 9 Desember, 5.447 TPS di Sumsel Bersiap Patuhi Protokol Kesehatan
"Masker juga sudah datang, besok banyak APD yang datang," katanya.
Khusus untuk surat suara, saat ini sedang dilakukan proses sortir dan lipat di Gedung CCC, Jalan Metro Tanjung Bunga Makasssar.
"Melibatkan sekitar 100 orang relawan. Biaya lipatnya Rp 200 per lembar potong pajak," ungkap Gunawan.
Biaya jasa pelipatan surat suara ini naik jika dibandingkan dengan upah melipat surat suara pada pemilihan presiden.
Saat pemilihan presiden 2019, upah untuk melipat surat suara sebesar Rp 75 per lembar.
Surat suara untuk Pilwali Makassar yang dikirim dari percetakan di Surabaya sebanyak 464 Box. Dengan total 926.771 lembar surat suara.
Sehingga biaya yang harus dikeluarkan KPU Makassar untuk jasa melipat surat suara sekitar Rp 185 juta.