Pakai Aplikasi New e-Dabu, Tidak Perlu Antre di Kantor BPJS Kesehatan

Melakukan mutasi dan pemutakhiran data karyawan makin mudah. Aplikasi ini membuat pekerjaan lebih fleksibel.

Muhammad Yunus
Minggu, 22 November 2020 | 09:43 WIB
Pakai Aplikasi New e-Dabu, Tidak Perlu Antre di Kantor BPJS Kesehatan
Peserta memperlihatkan kartu BPJS Kesehatan. Aplikasi e-Dabu BPJS Kesehatan membantu badan usaha memproses data karyawan. Tidak perlu antre ke Kantor BPJS / [Foto SuaraSulsel.id: Lorensia Clara Tambing]

SuaraSulsel.id - Yessy Putri Randa telah mengabdi hampir empat tahun di perusahaan jasa ekspedisi di Kota Makassar.

Berbekal ilmu manajemen dari bangku kuliah, perempuan 29 tahun itu dipercaya mengisi posisi Human Resources Departement (HRD) oleh perusahaan.

Mengemban tugas sebagai HRD, banyak tantangan yang harus dihadapi. Salah tugas utamanya adalah memperhatikan kebutuhan karyawan. Terutama yang berkenaan dengan pemenuhan hak akan jaminan sosial kesehatan.

Yessy berkewajiban memastikan agar seluruh karyawan memiliki jaminan kesehatan. Agar meereka nyaman dalam bekerja.

Baca Juga:Cara Menggunakan LINE di Laptop atau PC Paling Mudah!

Terbukti, saat ini seluruh karyawan di perusahaannya telah terdaftar sebagai Peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).

Yessy mengaku, pada awal dirinya bergabung menjadi HRD, pekerjaan yang paling menyita waktunya adalah datang ke Kantor Cabang BPJS Kesehatan. Untuk mengurus data kepesertaan.

"Harus antre kan, jadi pekerjaan lain terbengkalai," kata Yessy, Minggu (21/11/2020).

Beruntung, sejak 2017, pekerjaannya terbantu dengan adanya inovasi BPJS Kesehatan. Layanan berbasis digital berupa aplikasi New Elektronik Data Badan Usaha atau New E-Dabu.

Melalu layanan tersebut, Yessy dapat melakukan mutasi dan pemutakhiran data karyawan dengan mudah. Aplikasi ini membuat pekerjaannya lebih fleksibel.

Baca Juga:Vaksin Corona Dijual Via Aplikasi, Masyarakat yang Tak Punya Gadget Gimana

"Dulu kan untuk pengecekan saja harus ke kantor atau menghubungi orang BPJS, sekarang tidak lagi. Cukup cek di aplikasi, semua beres dalam seketika," tuturnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini