Tiba di Tanah Air, Habib Rizieq Shihab Harus Patuhi Hukum Indonesia

Habib Rizieq Shihab telah tiba di Bandara Soekarno-Hatta. Dia mendarat sekitar pukul 08.38 WIB

Muhammad Yunus
Selasa, 10 November 2020 | 10:00 WIB
Tiba di Tanah Air, Habib Rizieq Shihab Harus Patuhi Hukum Indonesia
Sejumlah massa sudah memadati Jalan Petamburan III, Jakarta Pusat, untuk menyambut Rizieq Shihab, Selasa (10/11/2020) pagi. (Suara.com/Bagaskara)

Keenam, kasus ceramah Rizieq soal logo komunis palu dan arit di mata uang pecahan Rp100 ribu. Kasus ini dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada 10 Januari 2017.

Ketujuh, kasus penodaan Pancasila. Rizieq dilaporkan putri Soekarno yakni Sukmawati Soekarnoputri ke Polda Jawa Barat, pada 27 Oktober 2016. Kasus tersebut selanjutnya dihentikan atau dinyatakan SP3, pada 30 Januari 2017.

Kedelapan, kasus dugaan chat mengandung unsur pornografi dengan wanita bernama Firza Husein. Rizieq dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada Mei 2017. Namun perkara tersebut dihentikan atau dinyatakan SP3 pada tahun 2018.

Baca Juga:Viral Rombongan Tentara Amankan Habib Rizieq dan Ucap Takbir, Ini Faktanya

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini