SuaraSulsel.id - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian secara resmi memberhentikan sementara Bupati Boalemo Darwis Moridu.
Pemberhentian sementara Darwis dari kursi nomor satu di Kabupaten Boalemo tersebut tertuang dalam surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.75-3846 tahun 2020 tentang pemberhentian sementara Bupati Boalemo.
Dalam surat tersebut yang menjadi yang menjadi perhatian Mendagri yaitu surat registrasi perkara Pengadilan Negeri Gorontalo Nomor 160/pid.B/2020/PN Gto tanggal 7 September 2020; Surat Gubernur Gorontalo Nomor 009/116/Pemkesra tanggal 22 September 2020 perilah pemberitahuan.
“Memutuskan memberhentikan sementara saudara H. Darwis Moridu dari jabatannya sebagai bupati Boalemo masa jabatan tahun 2017/2022 sampai proses hukum yang bersangkutan selesai dan mempunyai kekuatan hukum tetap,” tulis surat Mendagri seperti dilansir Gopos.id-jaringan Suara.com.
Selain itu, untuk menggantikan tugas sementara Bupati Darwis, Mendagri menunjuk Wakil Bupati Boalemo Anas Jusuf sebagai pelaksana tugas.
“Wakil Bupati masa jabatan tahun 2017/2022 untuk melaksanakan tugas dan kewenangan sebagai Bupati Boalemo,” sambung bunyi surat yang ditetapkan pada 3 November 2020.
Baca Juga:Mendagri Tito Sebut Masih Ada Dua Persen Penduduk Belum Rekam e-KTP
Keputusan menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan berlaku surut terhitung sejak 7 September 2020.