Harusnya, kata Bastian, enam camat ini juga diproses seperti kasus fee 30 persen.
"Mengenai kesalahan dan modus operandi yang dilakukan oleh oknum camat Rappocini yang telah divonis, pada dasarnya sama dengan kasus enam camat ini," tuturnya.
Hasil kajian dari PUKAT ini, kata Bastian, akan diteruskan ke Polda, Kejaksaan, dan KPK.
Kabid Humas Polda Sulsel Ibrahim Tompo mengaku belum mendapat laporan terkait hal ini. Ia mempersilahkan siapa saja jika menemukan adanya indikasi kerugian negara untuk melaporkan kasus tersebut.
Baca Juga:Telat Serahkan Dokumen APBD 2021, Anies Disebut Tak Bisa Kelola Uang Rakyat
"Saya belum ada infonya. Silahkan saja laporkan kalau memang ada, tapi harus dilampirkan dengan bukti," kata Ibrahim.
Dia mengaku sampai saat ini baru kasus fee 30 persen oleh camat yang berproses di Polda.
Bahkan sebelumnya juga sudah memeriksa camat-camat di Kota Makassar, namun hanya sebagai saksi.
Kontributor: Lorensia Clara Tambing
Baca Juga:Boyamin MAKI: Saya Diberi SGD 100 Ribu Tapi Harus Kurangi Berita King Maker