Polisi Gadungan Bawa Kabur Motor Satpam di Makassar, Begini Modus Operandi

Amrin mengaku sebagai penyidik Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Gowa

Muhammad Yunus
Jum'at, 06 November 2020 | 09:34 WIB
Polisi Gadungan Bawa Kabur Motor Satpam di Makassar, Begini Modus Operandi
Tiga tersangka pencurian sepeda motor diamankan bersama barang bukti di Maporlresta Barelang, Jumat (16/10/2020) [Suara.com/Ahmad]

SuaraSulsel.id - Amrin (30 tahun) ditangkap polisi di Jalan Gunung Merapi, Kota Makassar. Karena membawa kabur sepeda motor milik Alwi Fahrul (21 tahun), Satpam hotel di Kota Makassar. 

Untuk memudahkan askinya, Amrin mengaku sebagai penyidik Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Gowa.

Kepolsek Ujung Pandang AKP Bagas S Aji mengatakan, kejadian bermula saat pelaku mendatangi korban di tempat kerjanya. 

Kala itu, pelaku mengaku sebagai perwira di Polres Gowa. Kemudian mengajak korban untuk sarapan pagi.

Baca Juga:Viral Pelaku Curanmor Babak Belur, Netizen Galau antara Kasihan dan Kesal

"Iya. Mengaku sebagai perwira di Polres Gowa," kata Bagas melalui sambungan telepon, Kamis (5/11/2020).

Setelah itu saling kenal, kata Bagas. Esoknya, pelaku kembali mendatangi korban. Meminta korban melihat rumah di salah satu kompleks.

"Setelah itu, pelaku mengajak korban untuk makan siang dan mengambil uang di ATM," jelas Bagas.

Saat kembali ke tempat kerja korban, pelaku meminjam motor Alwi.

Alasan yang digunakan, ingin menunaikan salat dhuhur. Tanpa rasa curiga, korban pun menyerahkan motornya kepada pelaku.

Baca Juga:Gagalkan Pencurian Motor, Pelaku Babak Belur Dihajar Warga Pasar Kemis

"Tapi, sampai sore pelaku tak kunjung datang dan mengembalikan kendaraan (korban)," kata dia.

"Hingga dilakukan pencarian, namun tidak ditemukan," tambah Bagas.

Karena merasa menjadi korban penipuan, korban kemudian melaporkan kejadian itu ke kantor polisi. 

Hasilnya, Amrin ditangkap Opsnal Polsek Ujung Pandang setelah berkoordinasi dengan Polres Gowa. Apalagi, identitas pelaku pun sudah dikantongi.

"Pelaku saat ini telah kami amankan di rumah tahanan Polsek Ujung Pandang,” kata Bagas.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 378 KUHPidana tentang penggelapan dan pasal 372 KUHPidana tentang penipuan.

"Pasal 378 dan 372, ancaman hukuman penjara di atas lima tahun," katanya.

Kontributor : Muhammad Aidil

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini