SuaraSulsel.id - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD mengungkapkan, pada tanggal 10 November 2020, Habib Rizieq Shihab akan pulang ke Tanah Air. Setelah lama tinggal di Arab Saudi.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu juga mengungkapkan, alasan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) memilih pulang ke Indonesia.
Menurut Mahfud MD, Habib Rizieq ke Indonesia pada 10 November 2020 karena akan dideportasi oleh Pemerintah Arab Saudi. Sebab, ia dianggap melakukan pelanggaran imigrasi.
“Dia itu (Habib Rizieq) akan dideportasi. Karena apa? karena melakukan pelanggaran Imigrasi,” kata Mahfud MD di tayangan kanal Youtube CokroTV.
Baca Juga:Dubes RI Sikapi Omongan Rizieq soal Overstay: Maklumi Saja, Dia Gak Ngerti
Rizieq pun membantah kalau dirinya pulang ke Indonesia karena overstay. Bahkan ia pun mengancam akan menuntut orang yang menuduh dirinya tinggal di Arab Saudi melebihi waktu izin tinggal.
"Jadi saya tidak (pernah) ada overstay," kata Rizieq.
Rizieq juga sudah mengumumkan jadwal kepulangannya ke Indonesia yakni pada 10 November 2020, mendatang.
Rizieq mengungkapkan tak lagi memiliki persoalan terkait dengan kepulangannya ke Tanah Air.
Ia pun memastikan akan pulang ke Indonesia pada pekan depan pukul 19.30 waktu Arab Saudi.
Baca Juga:Rizieq Ancam Tak Terima Dituduh Overstay, Dubes RI: Hahaha...Lucu dan Aneh
Penjelasan Duta Besar RI untuk Arab Saudi
Duta Besar RI untuk Arab Saudi Agus Maftuh Abegebriel membeberkan visa izin tinggal pentolan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab di negara tersebut.
Rizieq memang hanya diberi izin tinggal di Arab Saudi paling lambat 11 November 2020.
Agus menjelaskan, pihaknya berkomunikasi dengan Kantor Imigrasi Kerajaan Arab Saudi dan memperoleh lima lembar dokumen keimigrasian Rizieq pada 4 November 2020.
Dalam dokumen tersebut dinyatakan kalau visa Rizieq Shihab tidak diperpanjang.
"Visanya tidak diperpanjang oleh Pemerintah Arab Saudi dan hanya diberikan izin tinggal paling lambat sampai dengan 11 November 2020," kata Agus saat dikonfirmasi Suara.com, Jumat (6/11/2020).
Dengan begitu, Arab Saudi hanya memberikan sembilan hari sejak kedatangan Rizieq di Kantor Deportasi Syumaisi pada 2 November 2020 pukul 11.00 WIB.
Visa kunjungan bisnis yang faktanya bukan untuk bisnis tersebut dianggap berakhir pada 20 Juli 2018 dengan masa berlaku 365 hari.
Kalau melihat sistem komputer imigrasi Arab Saudi, pada layar pertama sangat jelas tidak ada perpanjangan visa.
Justru yang ada ialah perubahan batas akhir tinggal sampai 11 November 2020. Sementara batas tanggal berlakunya visa itu tetap pada 20 Juli 2018.
"Perubahan batas akhir tinggal tersebut sudah biasa bagi para saudara-saudara kami para WNI yang menjalani proses tarhil atau deportasi dan bahkan biasanya dikasih jeda agak panjang, yaitu satu bulan sampai dengan dua bulan," ungkapnya.
Karena itu, Agus berharap Rizieq bisa lebih teliti saat membaca kata per kata dalam dokumen tersebut.
Kalau misalkan ada perpanjangan visa maka sudah dapat dipastikan tanggal masa berlakunya akan berubah dan jumlah hari juga akan berubah menjadi 1.210 hari atau tiga tahun tiga bulan.
"Perinciannya adalah 365 hari visa bisnis tersebut plus 845 overstay plus 9 hari kesempatan yang diberikan untuk meninggalkan Arab Saudi," kata Duta Besar RI Agus.
Habib Rizieq dijadwalkan tiba di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, pada Selasa 10 November 2020 pukul 09.00 WIB.
Dalam siaran langsung penyampaiannya di Front TV, Rizieq juga mengumumkan bahwa setibanya di Indonesia nanti, ia akan menikahkan putri keempatnya, Najwa.