Lagi, Ketua KPK Firli Bahuri Dilaporkan Langgar Kode Etik

ICW melaporkan Ketua KPK Firli Bahuri dan Deputi Penindakan KPK Karyoto atas dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku

Muhammad Yunus
Senin, 26 Oktober 2020 | 14:46 WIB
Lagi, Ketua KPK Firli Bahuri Dilaporkan Langgar Kode Etik
Ketua KPK Firli Bahuri berjalan meninggalkan ruangan usai mengikuti sidang lanjutan terkait dugaan pelanggaran kode etik, di gedung KPK C1, Jakarta, Jumat (4/9/2020). [ANTARA FOTO/Elora Ranu]

Mendesak Dewan Pengawas memanggil dan meminta keterangan dari keduanya serta saksi-saksi lainnya yang dianggap relevan dengan pelaporan ini.

Mendesak Dewan Pengawas menjatuhkan sanksi kepada Firli Bahuri dan Karyoto.

Selain ketiga dorongan di atas, ICW mengingatkan kembali dua pelanggaran etik yang telah terbukti dilakukan Firli Bahuri.

Pada 2018, ketika menjabat sebagai Deputi Penindakan KPK, Firli Bahuri diketahui bertemu dengan Tuan Guru Bajang. Pelanggaran etik yang terkini adalah, Firli Bahuri terbukti menggunakan moda transportasi mewah berupa helikopter pada sekitar bulan Juni 2020.

Baca Juga:Kasus Suap Adik Ketum PAN, KPK Periksa Sekda Lampung Selatan

“Untuk itu, Dewan Pengawas semestinya dapat menjatuhkan sanksi lebih berat, berupa pemberhentian dengan tidak hormat terhadap yang bersangkutan,” kata Kurnia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini