Mahasiswi Datang Minta Tanda Tangan, Kepala Desa Ini Malah Beri Ciuman

Tiba-tiba, kepala desa mendaratkan bibirnya ke pipi mahasiswi. Tiga kali.

Muhammad Yunus
Kamis, 22 Oktober 2020 | 14:38 WIB
Mahasiswi Datang Minta Tanda Tangan, Kepala Desa Ini Malah Beri Ciuman
Ilustrasi laki-laki mencium pipi seorang perempuan. (Shutterstock)

SuaraSulsel.id - Mahasiswi berinisial AP yang sedang melakukan Kuliah Kerja Profesi (KKP) di Kabupaten Wajo berang. Tiba-tiba, kepala desa mendaratkan bibirnya ke pipi AP. Tiga kali.

Tindakan tidak terpuji oknum kepala desa tersebut kini ditangani polisi.

Kepala Desa bernama Abdul Karim tiba-tiba mencium pipi mahasiswi yang datang minta tanda tangan.

Tidak terima dengan perlakuan mesum kepala desa, korban pun berani melaporkan kejadian tersebut ke polisi.

Baca Juga:Cium Pipi Mahasiswi 3 Kali, Kepala Desa Ini Dipenjara

Kades Abdul Karim pun telah ditetapkan sebagai tersangka. Kini ditahan di Polres Wajo. Tersangka ditahan sejak Jumat (16/10/2020).

"Kadesnya sudah ditahan, sejak hari jumat lalu," kata Kepala Kepolisian Resor Wajo, AKBP Muhammad Islam Amirullah kepada SuaraSulsel.id melalui pesan WhatsApp, Kamis (22/10/2020).

Islam mengungkapkan Abdul Karim melecehkan mahasiswi di salah satu perguruan tinggi di Kota Makassar. Dengan cara mencium pipi korban sebanyak tiga kali.

"Iya (cium). Tiga kali pada saat yang sama," ungkap Islam.

Tidak terima dengan perlakuan Kades, korban AP melaporkan kejadian tidak senonoh itu ke Polres Wajo.

Baca Juga:Polisi Amankan 26 Mahasiswa Demo di Istana Bogor, 6 di Antaranya Mahasiswi

Hasilnya, Abdul Karim pun tetapkan sebagai tersangka. Karena terbukti melakukan tindak pidana pelecehan.

"Karena terbukti, sehingga menjadi tersangka dan ditahan," kata dia.

"Tidak ada indikasi pacaran (korban dengan pelaku)," ungkap Islam.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 289 KUHAPidana tentang pencabulan dengan ancaman hukuman penjara sembilan tahun dan pasal 294 KUHAPidana tentang pencabulan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

"Pasal 289 dan 294," katanya.

Kasat Reskrim Polres Wajo AKP Muhammad Warpa menjelaskan kejadian itu terjadi di Kantor Desa Lempong pada Juli 2020.

Kala itu, korban yang sedang melakukan KKP di desa tersebut mendatangi pelaku yang bekerja sebagai kepala desa dengan maksud untuk meminta tanda tangan.

Hanya saja, sang kades yang didatangi korban malah bertindak lain. Ia melecehkan korban dengan mencium pipi AP.

"Iya korbannya mahasiswa KKP. Korban datang untuk minta tanda tangan di kantor desa. Di situ kejadiannya," kata dia.

"Pengaduannya tanggal 14 Juli 2020, kemudian laporannya tanggal 10 September 2020," sambung Warpa.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini