Cium Pipi Mahasiswi 3 Kali, Kepala Desa Ini Dipenjara

Kasus pelecehan seksual dilakukan oknum kepala desa (Kades) bernama Abdul Karim. Terhadap mahasiswi berinisial AP yang melakukan Kuliah Kerja Profesi di Kabupaten Wajo.

Muhammad Yunus
Kamis, 22 Oktober 2020 | 14:00 WIB
Cium Pipi Mahasiswi 3 Kali, Kepala Desa Ini Dipenjara
Ilustrasi gigit bibir. [Shutterstock]

SuaraSulsel.id - Kasus pelecehan seksual dilakukan oknum kepala desa (Kades) bernama Abdul Karim. Terhadap mahasiswi berinisial AP yang melakukan Kuliah Kerja Profesi (KKP) di Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan (Sulsel).

Kabar terbaru, Kades Abdul Karim ditetapkan sebagai tersangka. Kini ditahan di Polres Wajo. Tersangka ditahan sejak Jumat (16/10/2020).

"Kadesnya sudah ditahan, sejak hari jumat lalu," kata Kepala Kepolisian Resor Wajo, AKBP Muhammad Islam Amirullah kepada SuaraSulsel.id melalui pesan WhatsApp, Kamis (22/10/2020).

Islam mengungkapkan Abdul Karim melecehkan mahasiswi di salah satu perguruan tinggi Kota Makassar. Dengan cara mencium pipi korban sebanyak tiga kali.

Baca Juga:Hutang Menumpuk, Oknum Bendahara Tilep Dana Desa Untuk Trading Forex

"Iya (cium). Tiga kali pada saat yang sama," ungkap Islam.

Tidak terima dengan perlakuan Kades, korban AP melaporkan kejadian tidak senonoh itu ke Polres Wajo. 

Hasilnya, Abdul Karim pun tetapkan sebagai tersangka. Karena terbukti melakukan tindak pidana pelecehan.

"Karena terbukti, sehingga menjadi tersangka dan ditahan," kata dia.

"Tidak ada indikasi pacaran (korban dengan pelaku)," ungkap Islam.

Baca Juga:Lagi KKN, Delapan Mahasiswa di Batanghari Terkonfirmasi Positif Covid-19

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 289 KUHAPidana tentang pencabulan dengan ancaman hukuman penjara sembilan tahun dan pasal 294 KUHAPidana tentang pencabulan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini