SuaraSulsel.id - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI menyurati Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel), terkait penganiayaan dosen Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar berinisial AM (27 tahun).
Kepala Bidang Humas Polda Sulsel Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan surat dari Komnas HAM RI nomor 1142/K-PMT/X/2020 tanggal 15 Oktober 2020 yang ditujukan langsung kepada Kapolda Sulsel Inspektur Jendral Polisi Merdisyam tersebut terkait soal permintaan keterangan dan tindak lanjut dugaan kekerasan yang dialami oleh AM setelah menjadi korban salah tangkap.
“Kita semua mempunyai pendapat yang sama tentang upaya untuk menegakkan hukum terhadap pelaku penganiayaan. Namun kita juga tidak boleh mendiskreditkan tentang siapa pelaku sebelum bisa dibuktikan siapa pelakunya," katanya, Sabtu (17/10/2020).
Saat ini, lanjut dia, Polda Sulsel telah memeriksa beberapa orang saksi terkait kasus penganiayaan yang menimpah dosen Fakultas Hukum UMI Makassar tersebut.
Baca Juga:Tolak Omnibus Law, BEM SI Geruduk Kawasan Patung Kuda
"Saat ini kita sudah mengumpulkan bukti dua pendukung dan pemeriksaan saksi-saksi," kata dia.
Ibrahim meminta agar tidak ada opini yang terbangun sebelum diketahui secara pasti terkait siapa pelaku sebenarnya yang telah menganiaya AM saat pengamanan aksi unjuk rasa penolakan Undang-Undang Cipta Kerja Omnibus Law di sekitar Kantor Gubernur Sulsel, Kamis 8 Oktober 2020.
Dalam penanganan kasus penganiayaan yang diduga dilakukan oleh beberapa oknum polisi terhadap AM, kata Ibrahim, Polda Sulsel akan bekerja secara maksimal melakukan penyelidikan untuk mengungkap siapa pelaku.
"Kita akan maksimal untuk melaksanakan penyelidikan dan mendalami kejadian ini agar semuanya bisa menjadi jelas," katanya.
Kadiv Advokasi dan Bantuan Hukum Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) Wilayah Sulsel, Syamsumarlin mengatakan alasan pihaknya mengadukan kasus tersebut adalah agar Komnas HAM RI dapat melakukan penyelidikan secara menyeluruh terkait dugaan pelanggaran HAM yang dilakukan oknum aparat kepolisian terhadap AM saat menangani aksi unjuk rasa.
Baca Juga:Ini Luka-luka Dosen UMI Korban Salah Tangkap yang Dihajar Polisi
Dimana, saat menangani unjuk rasa penolakan Undang-Undang Cipta Kerja Omnibus Law di Kota Makassar, oknum polisi telah melakukan tindakan kekerasan dan represif. Khususnya, penganiayaan beberapa oknum polisi terhadap AM.
"Hal tersebut untuk menjamin rasa keadilan demi terpenuhinya penegakan hukum dan hak asasi manusia," kata Syamsumarlin selaku pendamping hukum AM.
Kontributor : Muhammad Aidil