Istri pertama AR, berinisial FR asal Desa Bug-Bug Kecamatan Lingsar. Diduga masih berusia 16 tahun.
Begitupun dengan istri keduanya yang dinikahi seminggu kemudian. Merupakan perempuan usia 16 tahun yang berinisial MR asal Desa Sekotong Tengah. Ia juga merupakan seorang siswi di salah satu madrasah aliyah.
Kepala SMKN 1 Gerung, Sudirman, mengaku bahwa pihak sekolah akan mengizinkan yang bersangkutan untuk tetap sekolah dan mengikuti ujian nasional nantinya.
“Karena belum ada aturan kalau yang menikah itu harus dikeluarkan. Jadi dia tetap bisa sekolah, asalkan dia sendiri memang mau tetap sekolah,” ujarnya.
Baca Juga:Kawin Culik Anak 13 Tahun Berhasil Digagalkan PPA Lombok Timur
Dirinya menyesalkan, bahwa hingga saat ini, pihak sekolah belum menerima laporan langsung mengenai hal tersebut dari pihak yang bersangkutan. Karena apabila terjadi hal semacam itu, pihaknya meminta agar keluarga memberi laporan.
“Tapi nanti akan kita turunkan guru kita untuk mengecek kebenarannya ke rumah yang bersangkutan,” kata Kepala SMKN 1 Gerung.
Di lokasi terpisah, Sekretaris BP2KBP3A Lombok Barat, Erni Yuliana, mengatakan bahwa pernikahan tersebut tidak tercatat secara administrasi oleh negara.
Karena dinilai melanggar undang-undang pernikahan, serta undang-undang perlindungan anak.
“Dalam undang-undang perkawinan kan usia minimal menikah itu 19 tahun, dan di undang-undang perlindungan anak malah minimal 18 tahun,” bebernya.
Baca Juga:Adat Memaksa Anak Ini Menikah, Petugas PPA Berusaha Gagalkan
Pihaknya pun menyayangkan kejadian tersebut. dalam hal ini, katanya, pihak desa seharusnya bisa mencegah. Supaya pernikahan tersebut tidak terjadi.