Jaringan penyandang disabilitas mendesak Presiden untuk mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPPU) Pembatalan UU Cipta Kerja 2020 dalam waktu 14 hari dihitung dari tanggal 12 Oktober hari ini.
Meminta pertanggungjawaban kepada sembilan fraksi di DPR dalam bentuk penjelasan tertulis kepada publik mengenai pengabaian kelompok penyandang disabilitas dalam pembahasan dan tidak dicantumkannya UU No 8 tahun 2016 tentang penyandang disabilitas sebagai Undang-Undang yang terkena dampak.
Harapannya juga pemerintah memproduksi materi/ Undang-Undang yang aksesibel untuk ditelaah oleh penyandang disabilitas. Mengajukan uji materi (Judicial Review) ke Mahkamah Konstitusi. Mengentikan tindakan kekerasan baik dari demonstran maupun aparat, karena itu dapat menyebabkan seseorang menjadi penyandang disabilitas.
Penulis: Nabila May Sweetha
Baca Juga:Rekayasa Lalu Lintas Agar Tak Terjebak Macet Demo FPI Tolak UU Cipta Kerja