Sebanyak 87 persen dari total penduduk bekerja, memiliki tingkat pendidikan setingkat SMA ke bawah, di mana 39 persen berpendidikan sekolah dasar, sehingga perlu mendorong penciptaan lapangan kerja baru, khususnya di sektor padat karya.
"Jadi UU Cipta Kerja bertujuan untuk menyediakan lapangan kerja sebanyak-banyaknya bagi para pencari kerja serta pengangguran," jelasnya.
Jokowi melihat adanya unjuk rasa penolakan UU Cipta Kerja, dilatarbelakangi oleh disinformasi. Mengenai substansi dari undang-undang ini dan hoaks di media sosial.
Baca Juga:Najwa Shihab Minta Tolong Lewat Kertas saat Live Acara? Ini Klarifikasinya