SuaraSulsel.id - Ratusan mahasiswa dari berbagai elemen melakukan penyerangan di Kantor Polsek Rappocini, Jalan Sultan Alauddin, Kota Makassar, Kamis malam (8/10/2020).
Peristiwa penyerangan masih terkait aksi unjuk rasa penolakan Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja.
Saat bentrok, polisi menangkap beberapa orang mahasiswa yang dianggap bertindak anarkis.
Tak terima rekannya ditangkap, mahasiswa kemudian mendatangi kantor Polsek Rappocini. Mereka menuntut agar rekan-rekannya yang ditangkap segera dibebaskan.
Baca Juga:Demo Penolakan UU Cipta Kerja di Sulsel Ricuh, 1 Pengunjuk Rasa Ditangkap
Karena tak kunjung dibebaskan, massa pun beringas. Mereka menyerang dengan melempari Kantor Polsek Rappocini dengan menggunakan batu.
Panit Polsek Rappocini Ipda Nurman Matasa membenarkan kejadian penyerangan tersebut. Ia mengatakan peristiwa itu terjadi pada pukul 20.00 Wita.
"Iya betul sekali, Polsek Rappocini diserang. Adik-adik mahasiswa itu gabungan dari berbagai elemen kampus tidak terima. Karena ada rekan-rekannya yang diamankan," kata Nurman kepada SuaraSulsel.id.
Nurman mengungkapkan, penyerangan terjadi saat massa yang berjumlah ratusan orang tersebut sudah berada di depan Polsek Rappocini.
Polisi yang berada di lokasi berusaha melakukan mediasi. Hanya saja, para mahasiswa tetap melakukan pelemparan batu karena rekan-rekannya belum juga dibebaskan.
Baca Juga:Pendemo Solo Raya Berkumpul di Kartasura, Orator: Batalkan atau Kita Jegal
Melihat kejadian itu, polisi pun bertindak. Aparat menembakan gas air mata untuk membubarkan massa. Namun, mahasiswa tetap bertahan dan tetap melakukan pelemparan batu ke kantor polisi.
"Tapi adik-adik mahasiswa ini juga tambah beringas, sehingga ada juga yang diamankan satu karena diduga provokator," ungkap Nurman.
Dengan adanya mahasiswa yang kembali tertangkap, massa pun semakin marah. Terus menyerang dengan batu. Sehingga, Polsek Rappocini meminta bantuan dari Brimob dan Polrestabes Makassar untuk melakukan pengamanan.
"Kita minta bantuan dari Brimob dan bantuan dari Polrestabes," katanya.
Kontributor : Muhammad Aidil