Polisi Penembak Warga Makassar Dijatuhi Hukuman Penjara dan Mutasi

Mayoritas anggota polisi mendapat hukuman penahanan. Beberapa orang dimutasi.

Muhammad Yunus
Jum'at, 25 September 2020 | 09:57 WIB
Polisi Penembak Warga Makassar Dijatuhi Hukuman Penjara dan Mutasi
Ilustrasi Penembakan (ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)

Dari peristiwa penembakan tersebut, dikabarkan ada tiga orang pemuda yang terkena tembakan. Mereka adalah Iqbal (22), Amar (18) dan Anjas (23).

Iqbal dan Amar mengalami luka tembakan pada bagian kakinya. Sedangkan, untuk korban Anjas dinyatakan meninggal dunia setelah menjalani perawatan di ruang Instalasi Gawat Darurat (IGD) Rumah Sakit Bhayangkara, Makassar akibat mendapat luka tembakan pada bagian kepalanya.

Kontributor : Muhammad Aidil

Baca Juga:Mau Ditangkap, Oknum Polisi Ini Keluarkan Badik dari Pinggang

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini