Polisi Penembak Warga Makassar Dijatuhi Hukuman Penjara dan Mutasi

Mayoritas anggota polisi mendapat hukuman penahanan. Beberapa orang dimutasi.

Muhammad Yunus
Jum'at, 25 September 2020 | 09:57 WIB
Polisi Penembak Warga Makassar Dijatuhi Hukuman Penjara dan Mutasi
Ilustrasi Penembakan (ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)

"Para bintara tersebut, terbukti tidak melaksanakan tugas dengan baik dan bertanggungjawab. Sehingga saat melaksanakan tindakan kepolisian (diskresi) di Jalan Barukang Makassar dan sekitarnya, menyebabkan tiga orang masyarakat yang terkena tembakan," jelas Ibrahim.

Khusus untuk satu orang anggota polisi lainnya lagi, yaitu Aiptu HM dijatuhi hukuman penahanan selama tujuh hari.

Hukuman tersebut diberikan kepada HM lantaran terbukti tidak melaksanakan tugas dengan baik dan bertanggungjawab dalam menjaga Markas kepolisian. Akibatnya, para oknum anggota polisi tersebut dapat mengambil senjata.

"Aiptu HM dengan penempatan dalam tempat khusus selama tujuh hari," katanya.

Baca Juga:Mau Ditangkap, Oknum Polisi Ini Keluarkan Badik dari Pinggang

Diketahui, kasus penembakan yang dilakukan oknum polisi terhadap warga di Jalan Barukang 3, Kecamatan Ujung Tanah, Makassar terjadi pada Minggu (30/8/2020) dini hari.

Dari peristiwa penembakan tersebut, dikabarkan ada tiga orang pemuda yang terkena tembakan. Mereka adalah Iqbal (22), Amar (18) dan Anjas (23).

Iqbal dan Amar mengalami luka tembakan pada bagian kakinya. Sedangkan, untuk korban Anjas dinyatakan meninggal dunia setelah menjalani perawatan di ruang Instalasi Gawat Darurat (IGD) Rumah Sakit Bhayangkara, Makassar akibat mendapat luka tembakan pada bagian kepalanya.

Kontributor : Muhammad Aidil

Baca Juga:Pesta Berakhir Tragedi, Penembakan Massal di Rochester, 2 Orang Tewas

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini