"Yang paling penting di Pulau Kodingareng bagaimana nelayan bisa kembali melaut, dan polisi harus angkat kaki. Biarkan mereka melaut dan tentu Boskalis tidak beraktivitas di wilayah tangkap ikan nelayan. Bahwa ongkos politik di Sulsel sangat mahal. Sehingga harus mengorbankan masyarakat nelayan," katanya.
Sebelumnya, Gubernur Nurdin Abdullah, memastikan aktivitas tambang yang dilakukan Boskalis di sekitar Pulau Kodingareng legal.
Nurdin mengaku aktivitas penambangan sudah sesuai aturan. Jaraknya 8 mil dari pinggir pantai.
"Mereka (Boskalis) tidak menambang di pinggir pantai. Jauh," kata Nurdin kepada wartawan, usai meresmikan Galery ATM Bank Sulselbar di Jalan Sam Ratulangi Makassar.
Baca Juga:Moratorium Tak Jelas, Warga Protes Aktivitas Tambang Pasir di Desa Sanding
Nurdin berharap, dengan selesainya proyek MNP, ekonomi di Sulawesi Selatan terus tumbuh. Membuka lapangan kerja yang banyak.
"Izinnya sesuai dengan persyaratan yang diberikan," kata Nurdin.
Wakil Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman mengatakan, MNP adalah proyek strategis nasional. Membutuhkan timbunan pasir laut.
Sementara Boskalis adalah kontraktor penambang pasir laut yang bekerja di wilayah perusahaan pemilik ijin usaha pertambangan (IUP) pasir laut di koordinat yang diizinkan.
Sudirman meminta agar Pemilik IUP dalam hal ini PT Boskalis bertemu dan duduk bersama nelayan.
Baca Juga:Dibungkam dengan Represi, WALHI Tuntut Jokowi Minta Maaf
“Kita mendorong semua pemilik konsesi dalam hal ini perusahaan pemilik IUP pasir laut untuk duduk bersama warga nelayan pulau sekitar konsesi untuk sebuah solusi bersama atau peninjauan kembali wilayah konsesi yang aman bagi nelayan,” ungkap Sudirman.