Bakal Calon Wakil Bupati Barru Positif Narkoba Akan Gugat KPU

Hasil pemeriksaan pembanding diklaim berbeda dengan hasil pemeriksaan KPU

Muhammad Yunus
Senin, 14 September 2020 | 18:12 WIB
Bakal Calon Wakil Bupati Barru Positif Narkoba Akan Gugat KPU
Ilustrasi narkoba. (Pixabay/B-A)

SuaraSulsel.id - Setelah mengetahui dirinya Tidak Memenuhi Syarat (TMS) pencalonan Pilkada 2020 oleh KPU. Bakal Calon Wakil Bupati Barru Andi Mirza Riogi langsung melakukan pemeriksaan kesehatan ulang di Prodia.

Hasil pemeriksaan ulang Andi Mirza Riogi disebut negatif narkoba atau terbebas dari penggunaan obat-obatan terlarang.

Klaim Riogi ini bertolak belakang dengan hasil dari tim pemeriksaan kesehatan Bakal Calon Kepala Daerah di Sulawesi Selatan.

"Saya sudah melakukan pemeriksaan ulang untuk pembanding, dan hasilnya itu negatif," kata Riogi melalui keterangan tertulisnya, Senin (14/9/2020).

Baca Juga:Suami Nangis Jadi Saksi di Sidang Narkoba Vanessa Angel

Dengan hasil tersebut, Riogi menyerahkan sepenuhnya kepada kuasa hukum untuk mengajukan keberatan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).

"Nanti kuasa hukum yang mengajukan hasil pemeriksaan pembanding saya ke KPU," jelas Riogi.

Mertua Andi Mirza Riogi, yang juga mantan Wakil Gubernur Sulawesi Selatan Agus Arifin Nu'mang mengatakan, sejak awal ia tidak yakin kalau Riogi menggunakan narkoba. Karena itu, Agus mendukung langkah pengajuan keberatan ke KPU.

"Makanya kita ini lakukan second opinion. Saya sudah minta dia (Riogi) untuk lakukan tes narkoba ulang di Prodia kemarin. Dan hasilnya negatif. Tapi harus ada pemeriksaan lagi di tempat lain yang lebih berkompeten, sebagai pembanding lagi. Tapi kemarin Minggu, jadi banyak yang libur. Mungkin hari ini kita tes lagi," terang Agus.

Mantan Wakil Gubernur Sulawesi Selatan dua periode tersebut menjelaskan, Riogi merupakan orang yang selalu menjaga pergaulannya.

Baca Juga:Positif Konsumsi Narkoba, Bakal Calon Wakil Bupati Barru Didiskualifikasi

Bahkan, selama ini Riogi selalu bersama keluarganya. Tidak pernah memiliki riwayat pengguna obat-obatan terlarang.

"Kami tidak ingin menyebut jika ada yang menjebak Andi Mirza Riogi. Tapi akhir-akhir ini dia aktif sosialisasi. Bisa saja saat ngopi, makan atau merokok bareng disusupi, tapi dia tidak tahu. Dan ini bisa apa saja. Toh menurut info yang diterima diduga terindikasi ganja, dan itu sangat-sangat tidak terduga," jelas Agus.

Agus mengaku bahwa persoalan mengenai tidak memenuhi syarat pencalonan dikarenakan positif narkoba tersebut telah dibahas dengan partai politik pengusung.

Oleh karena itu, Agus yakin bahwa Riogi tetap dapat lolos untuk mendampingi petahanan Bakal Calon Bupati Barru, Suardi Saleh pada Pilkada 2020.

"Penetapan calon kan masih 23 September," katanya.

Senada dengan Agus Arifin Nu'mang, Suardi Saleh menambahkan, kaget mendengar kabar Riogi positif narkoba. Alasannya, karena saat pemeriksaan kesehatan semuanya terlihat lancar dan baik-baik saja.

"Kalau pengguna, pasti akan terlihat gejalanya, dan tidak mungkin Andi Ogi dengan percaya diri dan tenang hadir mengikuti tes kesehatan jika dia seperti yang diduga-duga saat ini," katanya.

Divisi Teknis dan Penyelenggara KPU Barru, Masdar yang dikonfirmasi terpisah menjelaskan, untuk pemeriksaan kesehatan dari masing-masing bakal pasangan calon yang akan bertarung di Pilkada 2020, diserahkan kepada tim pemeriksa kesehatan.

Tim terdiri dari Ikatan Doktor Indonesia (IDI), Himpunan Psikologi Indonesia (HIMPSI) dan Badan Narkotika Nasional (BNN).

Setelah diperiksa, kata Masdar, hasil pemeriksaan kesehatan dari bakal pasangan calon kemudian diplenokan oleh tim pemeriksa. Tujuannya, untuk memastikan apakah bakal calon tersebut memenuhi syarat pencalonan.

Apabila salah satu hasil pemeriksaan kesehatan bakal pasangan calon dinyatakan tidak memenuhi syarat, maka petugas penyelenggara dari KPU akan melakukan pergantian bakal calon.

"Kalau salah satunya itu ada yang TMS (Tidak memenuhi syarat). Apakah narkotikanya yang TMS atau jasmaninya, atau bahkan semuanya yang TMS. Jadi tetap diganti," jelas Masdar.

KPU Tidak Mengakui Pemeriksaan Pembanding

Masdar menegaskan, KPU tidak melegalkan adanya pemeriksaan pembanding seperti yang dilakukan oleh Andi Mirza Riogi.

Apalagi, dalam PKPU sudah jelas mengatakan, bahwa hasil pemeriksaan kesehatan yang dilakukan oleh tim pemeriksa, yakni IDI, BNN dan HIMPSI Sulsel telah final dan mengikat. Serta tidak ada lagi pemeriksaan pembanding.

"Jadi apapun yang disampaikan oleh tim pemeriksa kesehatan terhadap bakal calon ini. Hasilnya itu yang kami ikuti," tegas Masdar.

Masdar mengatakan, Bakal Calon Wakil Bupati Barru Andi Mirza Riogi yang dinyatakan tidak memenuhi syarat pencalonan, karena hasil pemeriksaan kesehatannya dinyatakan positif narkoba harus diganti.

"Iya, berdasarkan regulasi dia harus diganti, karena jelas bahwa apabila bakal calon itu TMS kesehatannya, maka harus ada pergantian," kata dia.

"Makanya kita plenokan kemarin. Kita langsung memberikan penjelasan kepada partai pengusungnya bahwa harus melakukan pergantian bakal calon yang baru. Yang TMS itu Bakal Calon Wakil Bupati, Andi Mirza Riogi," Masdar menambahkan.

Masdar mengemukakan pergantian bakal calon tersebut akan dilakukan oleh partai politik yang mengusung.

Menurut Masdar, syarat Bakal Calon Wakil Bupati Barru yang akan menggantikan Andi Mirza Riogi tetap akan mengacu pada persyaratan lama yaitu dengan menyerahkan formulir BKWK dan B1KWK.

Selain itu, partai pengusung juga harus menyerahkan persyaratan calon yang terdiri dari model BB1 dan BB2 dan surat keterangan seperti Ijazah, NPWP dan lainya.

"Iya, partai politik pengusung yang mengganti. Kami tinggal menerima persyaratannya," katanya.

Kontributor : Muhammad Aidil

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini