SuaraSulsel.id - Irna Gustiawati, Pimpinan Redaksi Liputan6.com mengecam keras tindakan teror melalui doxing. Kepada jurnalis Cakrayuri Nuralam.
Kerja-kerja jurnalistik diatur Undang -Undang Pers No.40 tahun 1999, Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.
Jika ada yang keberatan dengan pemberitaan Liputan6, ada banyak mekanisme yang disediakan oleh undang-undang itu.
Wartawan tidak bekerja atas nama pribadinya, melainkan atas nama institusi dan dalam sistem yang dilindungi serta sekaligus patuh pada ketentuan undang-undang pers.
Baca Juga:Fitur Baru, Pengguna Bisa Melihat Stories Instagram Melalui Facebook
Menjadikan wartawan sebagai sasaran dengan melakukan tindakan kekerasan seperti doxing, bukan saja salah alamat, tapi sangat berbahaya.
"Karena itu kami akan menempuh jalur hukum untuk merespon tindakan ini. Karena doxing adalah bentuk tindakan kekerasan dan jelas sangat berbahaya, apalagi mencantumkan link yang mengarah kepada alamat rumah, foto keluarga, termasuk foto anak bayi sang wartawan, yang sama sekali tidak ada hubungannya dengan materi berita yang ditulis," kata Irna dalam rilisnya, Sabtu (12/9/2020).
Dalam kasus ini, pelaku bukan saja mendoxing wartawan, tapi juga keluarga. Menunjuk alamat rumah, nomor telepon, dan link akun privat yang mengarah ke foto keluarga, termasuk foto bayi.
Kronologi Doxing terhadap Jurnalis Cek Fakta Liputan6.com
Pada 10 September 2020, korban mempublikasikan artikel cek fakta yang memverifikasi klaim yang menyebut, politisi PDI Perjuangan, Arteria Dahlan merupakan cucu dari pendiri PKI di Sumatera Barat, Bachtaroeddin.
Baca Juga:Parah, Instagram Masih Simpan Foto dan Pesan Meski Sudah Dihapus Pengguna
Serangan doxing bermula pada Jumat 11 September 2020, dengan skala masif.