SuaraSulsel.id - Irna Gustiawati, Pimpinan Redaksi Liputan6.com mengecam keras tindakan teror melalui doxing. Kepada jurnalis Cakrayuri Nuralam.
Kerja-kerja jurnalistik diatur Undang -Undang Pers No.40 tahun 1999, Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.
Jika ada yang keberatan dengan pemberitaan Liputan6, ada banyak mekanisme yang disediakan oleh undang-undang itu.
Wartawan tidak bekerja atas nama pribadinya, melainkan atas nama institusi dan dalam sistem yang dilindungi serta sekaligus patuh pada ketentuan undang-undang pers.
Baca Juga:Fitur Baru, Pengguna Bisa Melihat Stories Instagram Melalui Facebook
Menjadikan wartawan sebagai sasaran dengan melakukan tindakan kekerasan seperti doxing, bukan saja salah alamat, tapi sangat berbahaya.
"Karena itu kami akan menempuh jalur hukum untuk merespon tindakan ini. Karena doxing adalah bentuk tindakan kekerasan dan jelas sangat berbahaya, apalagi mencantumkan link yang mengarah kepada alamat rumah, foto keluarga, termasuk foto anak bayi sang wartawan, yang sama sekali tidak ada hubungannya dengan materi berita yang ditulis," kata Irna dalam rilisnya, Sabtu (12/9/2020).
Dalam kasus ini, pelaku bukan saja mendoxing wartawan, tapi juga keluarga. Menunjuk alamat rumah, nomor telepon, dan link akun privat yang mengarah ke foto keluarga, termasuk foto bayi.
Kronologi Doxing terhadap Jurnalis Cek Fakta Liputan6.com
Pada 10 September 2020, korban mempublikasikan artikel cek fakta yang memverifikasi klaim yang menyebut, politisi PDI Perjuangan, Arteria Dahlan merupakan cucu dari pendiri PKI di Sumatera Barat, Bachtaroeddin.
Baca Juga:Parah, Instagram Masih Simpan Foto dan Pesan Meski Sudah Dihapus Pengguna
Serangan doxing bermula pada Jumat 11 September 2020, dengan skala masif.
Sekitar pukul 18.20 WIB, akun Instagram @d34th.5kull mengunggah foto korban tanpa izin dengan keterangan foto sebagai berikut:
"mentioned you in a comment: PEMANASAN DULU BRO
No Baper ye jurnalis media rezim .
....
Mau tenar kah,ogut bantu biar tenar.
#d34th_5kull
#thewarriorssquad
#MediaPendukungPKI"
Kemudian, akun Instagram cyb3rw0lff__, cyb3rw0lff99.tm, _j4ck__5on__, dan __bit___chyd_____, menyusul dengan narasi serupa.
Sekitar pukul 21.03 WIB, akun @d34th.5kull mengunggah video dengan narasi:
"mentioned you in a comment: Demi melindungi kawannya yang terjebak dalam pengeditan data di Wikipedia,oknum jurnalis rela melakukan pembodohan publik
Dan diikuti oleh team kecoa nya di masing-masing media rezim, sementara kita buka dulu 1 monyetnya...sisanya next
One Shoot
One Kill.
Unggahan seperti itu juga dibuat oleh pemilik akun __bit___chyd____.
Mereka membuat video dan mengambil data korban di media sosial.
Selanjutnya pada pukul 22.10 WIB, akun Instagram i.b.a.n.e.m.a.r.k.o.b.a.n.e juga mengunggah video serupa.
Setidaknya ada empat akun yang teridentifikasi sebagai pelaku doxing, yakni:
1.https://www.instagram.com/cyb3rw0lff99.tm/
2.https://www.instagram.com/d34th.5kull/
3.https://www.instagram.com/cyb3rw0lff__/
4.https://www.instagram.com/_j4ck__5on___
Berdasarkan penelusuran Liputan6, hanya dari satu akun saja, sudah banyak yang merepost.
Dan itu hanya dalam hitungan jam: https://gramho.com/explore-hashtag/D34TH_5KULL
Cara Melawan Akun Pelaku Doxing di Instagram
Untuk mencegah hal ini kembali terjadi, Liputan6 akan mengambil langkah hukum. Bagi masyarakat yang ingin melawan pelaku doxing bisa juga bantu melaporkan akun-akun berikut ini:
https://www.instagram.com/cyb3rw0lff99.tm/
https://www.instagram.com/d34th.5kull/
https://www.instagram.com/cyb3rw0lff__/
https://www.instagram.com/_j4ck__5on___/
Adapun langkah pelaporan yang bisa dilakukan :
1) Klik ikon titik tiga di pojok kanan atas
2) Tekan “Report User atau Laporkan Pengguna”
3) Tekan “It’s Inappropriate atau Ini Tidak Pantas”
4) Tekan “Report Account atau Laporkan Akun”
5) Tekan “It’s Posting Content That Shouldn’t be on Instagram atau Konten Postingan Tidak Seharusnya di Instagram”
6) “Tekan “Bullying or harassment atau Perundungan-Pelecehan”
7) Tekan “Someone I Know atau Orang yang Saya Kenal”
8. Close atau tutup