SuaraSulsel.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa mendapatkan suntikan dana penanganan virus corona atau Covid-19 Rp 12,3 miliar. Bersumber dari Dana Insentif Daerah (DID) pemerintah pusat.
Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan mengatakan, dana ini merupakan penghargaan dari pemerintah pusat atas langkah penanganan Covid-19 yang dilakukan Pemkab Gowa selama ini.
"Alhamdulillah karena Perda Wajib Masker, gerakan sejuta masker kita mendapatkan apresiasi dari pemerintah pusat. Kita dapat dana insentif," ujar Adnan Selasa (7/9/2020).
Menurut Adnan, hal ini penting agar masyarakat Gowa tahu ada Perda Wajib Masker dan Penerapan Protokol Kesehatan. Sehingga akan meminimalisir adanya pelanggaran penerapan protokol kesehatan yang berujung pada sanksi.
Baca Juga:Pj Wali Kota Makassar Tidak Hadiri Panggilan Bawaslu, Ini Alasannya
Dia berharap tidak ada masyarakat Kabupaten Gowa yang tidak disiplin protokol kesehatan. Karena alasan tidak tahu. Kalaupun ada yang melanggar, Adnan juga berharap sanksi sosial yang diprioritaskan.
"Karena kita berharap Perda ini ada tetapi tidak ada yang disanksi. Kalaupun ada, sanksi sosial saja, tidak memprioritaskan sanksi denda. Kalau tidak mau sanksi sosial barulah denda," harap Adnan.
Kepala Bidang Anggaran Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Pemkab Gowa Abbas mengatakan, dana ini akan dimasukkan dalam Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Perubahan dan difokuskan pada penanganan Covid-19 di Kabupaten Gowa.
"Ini akan kita fokuskan pada tiga aspek. Pertama sektor kesehatan, pemulihan ekonomi dan untuk jaring pengaman sosial atau social safetynet," tambahnya.
Baca Juga:Gunakan Bom Untuk Mencari Ikan di Midai Natuna, 3 Tersangka Diamankan